Menu

Mode Gelap
Karhutla di Sumatera Mulai Mereda, Hotspot Turun Hingga 43 Persen Pemancing Dilaporkan Jatuh di Tebing Laut Kawasan Bukit Lampu Harga Emas Minggu 13 September 2026 Stabil, Antam Rp2,644 Juta per Gram Indonesia Terkepung Bencana Sempat Buron, Jukir Penggelap Motor Rp18 Juta Diciduk di Bandar Purus Daftar 31 SPBU ‘ Nakal’ di Sumbar yang Disanksi Tegas Pertamina

Daerah

Sempat Buron, Jukir Penggelap Motor Rp18 Juta Diciduk di Bandar Purus

Redaksi Covesiabadge-check

Sempat Buron, Jukir Penggelap Motor Rp18 Juta Diciduk di Bandar Purus Perbesar

Covesia.co.id – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh jua. Pelarian MP (32), seorang juru parkir di Kota Padang yang nekat menggadaikan motor milik orang lain demi keuntungan pribadi, akhirnya kandas di tangan jajaran Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Selatan.

​Aksi penggelapan ini bermula pada Minggu malam (21/12/2025). Saksi bernama Iwan Muharman awalnya meminjam satu unit Honda Scoopy berplat nomor BA 3475 IC milik korban, Azmi. Namun tanpa sepengetahuan dan izin korban, sepeda motor tersebut justru dipinjam lagi oleh MP.

​Bukannya dikembalikan, MP malah membawa kabur kendaraan matic tersebut dan langsung menggadaikannya. Akibat ulah licik juru parkir ini, korban menelan kerugian materiel hingga Rp18.000.000 dan mendatangi Mapolsek Padang Selatan untuk membuat laporan polisi.

​Setelah sempat buron dan masuk daftar pencarian, jejak MP akhirnya terendus. Petualangan pelaku berakhir tanpa perlawanan saat ia tengah sibuk mengatur kendaraan di tempat kerjanya di kawasan Jalan Bandar Purus, Kecamatan Padang Barat, Jumat (11/9/2026).

​Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli milik korban untuk memperkuat berkas penyidikan.

​Kapolsek Padang Selatan, AKP Nirdes Ali, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan penyidik bergerak cepat menuntaskan perkara tindak pidana penggelapan ini.

​“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif,” tegas AKP Nirdes Ali. Atas perbuatannya, MP resmi menyandang status tersangka dan dijerat pasal penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Hutang Sabu di Balik Dapur: Ketika Kristal Haram Menyasar Pekerja Kasar di Padang Pariaman

12 September 2026 - 10:23 WIB

SMAN 3 Painan Bawa Nama Pesisir Selatan ke LCC Tingkat Nasional di Gedung DPR RI

27 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Wacana Jam Malam Perempuan di Payakumbuh, Bisa Berdampak pada Gaya Hidup?

16 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Jelang HUT RI, Hujan Diprediksi Guyur Sejumlah Wilayah Sumbar

15 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Akibat Bakar Sampah, Hutan di Harau Terbakar 1 Hektar

14 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Trending Topik Daerah