Covesia.co.id – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh jua. Pelarian MP (32), seorang juru parkir di Kota Padang yang nekat menggadaikan motor milik orang lain demi keuntungan pribadi, akhirnya kandas di tangan jajaran Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Selatan.
Aksi penggelapan ini bermula pada Minggu malam (21/12/2025). Saksi bernama Iwan Muharman awalnya meminjam satu unit Honda Scoopy berplat nomor BA 3475 IC milik korban, Azmi. Namun tanpa sepengetahuan dan izin korban, sepeda motor tersebut justru dipinjam lagi oleh MP.
Bukannya dikembalikan, MP malah membawa kabur kendaraan matic tersebut dan langsung menggadaikannya. Akibat ulah licik juru parkir ini, korban menelan kerugian materiel hingga Rp18.000.000 dan mendatangi Mapolsek Padang Selatan untuk membuat laporan polisi.
Setelah sempat buron dan masuk daftar pencarian, jejak MP akhirnya terendus. Petualangan pelaku berakhir tanpa perlawanan saat ia tengah sibuk mengatur kendaraan di tempat kerjanya di kawasan Jalan Bandar Purus, Kecamatan Padang Barat, Jumat (11/9/2026).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli milik korban untuk memperkuat berkas penyidikan.
Kapolsek Padang Selatan, AKP Nirdes Ali, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan penyidik bergerak cepat menuntaskan perkara tindak pidana penggelapan ini.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif,” tegas AKP Nirdes Ali. Atas perbuatannya, MP resmi menyandang status tersangka dan dijerat pasal penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(*)











