Menu

Mode Gelap
Karhutla di Sumatera Mulai Mereda, Hotspot Turun Hingga 43 Persen Pemancing Dilaporkan Jatuh di Tebing Laut Kawasan Bukit Lampu Harga Emas Minggu 13 September 2026 Stabil, Antam Rp2,644 Juta per Gram Indonesia Terkepung Bencana Sempat Buron, Jukir Penggelap Motor Rp18 Juta Diciduk di Bandar Purus Daftar 31 SPBU ‘ Nakal’ di Sumbar yang Disanksi Tegas Pertamina

News

Daftar 31 SPBU ‘ Nakal’ di Sumbar yang Disanksi Tegas Pertamina

Redaksi Covesiabadge-check

Daftar 31 SPBU ‘ Nakal’ di Sumbar yang Disanksi Tegas Pertamina Perbesar

Covesia.co.id – PT Pertamina Patra Niaga menindak tegas 31 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumatra Barat (Sumbar) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Puluhan lembaga penyalur tersebut dijatuhi sanksi dan pembinaan akibat terbukti melakukan penyelewengan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Dari total 31 SPBU nakal tersebut, Pertamina bahkan telah mengambil langkah tegas dengan melakukan alih pengelolaan terhadap 6 SPBU di Sumbar guna membenahi manajemen operasional lapangan.

VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pengelola SPBU yang mempermainkan hak BBM subsidi masyarakat.

“Setiap temuan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan dan evaluasi. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina memberikan pembinaan maupun sanksi sesuai ketentuan,” tegas Kitty dalam keterangan resminya, yang dinukil pada Sabtu, (12/9/2026).

Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemantauan digital, analisis pola pembelian, hingga pemeriksaan CCTV, Pertamina menemukan sejumlah modus kecurangan. Di antaranya, pengisian BBM ke kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan fisik kendaraan, serta transaksi pengisian BBM menggunakan QR Code secara berulang (duplikasi).

Sanksi yang dijatuhkan bervariasi mulai dari Surat Peringatan (SP), penghentian sementara pasokan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan Jenis BBM Tertentu (JBT), hingga penghentian operasional penuh dan alih pengelolaan.

Rincian 31 SPBU Terkena Sanksi di Sumbar:

Kota Padang: 8 SPBU

Kab. Pesisir Selatan: 5 SPBU

Kab. Dharmasraya: 3 SPBU

Kab. Padang Pariaman: 3 SPBU

Kab. Pasaman: 2 SPBU

Kab. Sijunjung: 2 SPBU

1 SPBU Masing-masing di: Kab. Lima Puluh Kota, Kab. Kepulauan Mentawai, Kab. Pasaman Barat, Kab. Solok, Kab. Solok Selatan, Kab. Tanah Datar, dan Kota Pariaman.

Pertamina memastikan tindakan tegas terhadap SPBU nakal tidak akan memicu kelangkaan BBM di tengah masyarakat.

Stok BBM di SPBU terdekat di sekitar lokasi sanksi langsung dipertebal (build up stock).

“Ketika ada SPBU yang harus kami hentikan sementara, kami langsung melakukan antisipasi dari sisi pasokan di SPBU sekitar agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap BBM,” tambah Kitty.

Guna memperketat pengawasan di lapangan, Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumbar, pemerintah daerah setempat, serta aparat penegak hukum (APH). Masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan penyaluran BBM bersubsidi diimbau untuk segera melapor melalui Pertamina Contact Center 135. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Pemancing Dilaporkan Jatuh di Tebing Laut Kawasan Bukit Lampu

13 September 2026 - 09:55 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi di Sumatera Barat

12 September 2026 - 11:27 WIB

Tak Kuat Menanjak di Sitinjau Lauik, Pikap Hantam Truk hingga Masuk Jurang

12 September 2026 - 10:04 WIB

BMKG: Gempa Terjadi di Sejumlah Wilayah, Jakarta hingga Maluku Turut Terdampak

12 September 2026 - 09:59 WIB

Polres Dharmasraya Tertibkan Lokasi PETI di Sungai Kambut

11 September 2026 - 09:25 WIB

Trending Topik News