Covesia.co.id – Sebungkus kotak rokok merah di atas meja dapur sebuah rumah di Dusun Durian Tuga malam itu menyimpan ironi. Di satu sisi, ada TA (36) alias Dafit, seorang buruh harian lepas yang menggantungkan hidup pada keringat harian. Di sisi lain, ada tiga klip bening berisi sabu, sebuah gaya hidup mahal yang semestinya mustahil terjangkau oleh dompet seorang pekerja kasar.
Namun, bisnis haram punya cara tersendiri untuk menjerat mangsanya.
Selasa dan Rabu (9/9/2026) lalu menjelang tengah malam, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman memecah kesunyian Nagari Malai III Koto, Kecamatan Sungai Geringging.
Dafit ditangkap tanpa perlawanan di rumah temannya. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Wali Korong setempat, May Loov Stori (36), polisi menyita 3 paket kecil sabu, alat hisap (bong), kaca pirek, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp945.000.
Yang menarik sekaligus memprihatinkan dari pengakuan Dafit bukanlah jumlah barang buktinya, melainkan bagaimana barang itu berpindah tangan.
Dafit mengaku memperoleh 2,5 gram sabu seharga Rp2.000.000 dari seorang pemasok berinisial VIO (kini DPO).
Tanpa modal tunai di awal, Dafit diperbolehkan membawa barang dengan sistem cash bon atau utang, melalui metode transaksi tanpa tatap muka (tempel).
Kemudahan akses kredit haram inilah yang menjadi pintu masuk hancurnya ketahanan sosial di tingkat tapak: Bandar tak lagi hanya menyasar konsumen berkantong tebal, tetapi giat mengikat para pekerja informal dengan perangkap utang serbuk putih.
Kasatresnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini berakar dari keberanian warga yang resah melihat gerak-gerik peredaran gelap di nagari mereka.
“Berdasarkan informasi masyarakat, tim bergerak melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka beserta barang bukti. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman,” tegas Iptu Darmawan, Sabtu (12/9).
Fenomena Dafit adalah cermin buram marjinalisasi sosial. Ketika tekanan ekonomi bertemu dengan agresivitas pengedar yang menawarkan jalan pintas berutang, masyarakat kelas pekerja bawah menjadi sasaran empuk yang paling rentan roboh.
Kini, nomor ponsel VIO sang pemasok telah mati, menyisakan Dafit sendirian menghadapi ancaman pasal berlapis undang-undang narkotika dan KUHP baru. Dari bilik sel Mapolres Pariaman, kisah Dafit menjadi peringatan keras: Narkoba tidak pernah membedakan strata sosial, namun ia selalu menagih bayaran tertinggi dari mereka yang paling tidak berdaya. (*)










