Covesia.co.id – Polres Dharmasraya menertibkan dan memusnahkan sarana aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Muaro MOU, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada Kamis (10/9/2026).
Penertiban dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Alang Bateh Satreskrim Polres Dharmasraya sebagai langkah mencegah aktivitas tambang ilegal kembali beroperasi di kawasan tersebut.
Dalam penertiban itu, personel kepolisian menyisir lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Sejumlah sarana dan prasarana yang ditemukan kemudian dibongkar dan dimusnahkan.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Andri mengatakan, tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah meluasnya aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Dharmasraya.
“Penertiban ini merupakan komitmen kepolisian untuk menjaga Kamtibmas dan mencegah meluasnya aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Dharmasraya,” kata AKP Andri.
Menurutnya, penertiban tidak hanya dilakukan dengan membongkar sarana yang ditemukan di lokasi.
Kepolisian juga akan melakukan patroli secara berkala di sejumlah titik yang telah dipetakan sebagai kawasan rawan aktivitas pertambangan ilegal.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali digunakan untuk aktivitas PETI.
Polres Dharmasraya juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin, termasuk memberikan fasilitas atau membantu operasional aktivitas tersebut.
AKP Andri meminta masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas PETI segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Kami meminta masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di sekitar mereka. Upaya pengawasan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Penertiban PETI tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan. (*)










