Menu

Mode Gelap
Karhutla di Sumatera Mulai Mereda, Hotspot Turun Hingga 43 Persen Pemancing Dilaporkan Jatuh di Tebing Laut Kawasan Bukit Lampu Harga Emas Minggu 13 September 2026 Stabil, Antam Rp2,644 Juta per Gram Indonesia Terkepung Bencana Sempat Buron, Jukir Penggelap Motor Rp18 Juta Diciduk di Bandar Purus Daftar 31 SPBU ‘ Nakal’ di Sumbar yang Disanksi Tegas Pertamina

News

Polres Dharmasraya Tertibkan Lokasi PETI di Sungai Kambut

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Polres Dharmasraya Tertibkan Lokasi PETI di Sungai Kambut Perbesar

Covesia.co.id – Polres Dharmasraya menertibkan dan memusnahkan sarana aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Muaro MOU, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada Kamis (10/9/2026).

Penertiban dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Alang Bateh Satreskrim Polres Dharmasraya sebagai langkah mencegah aktivitas tambang ilegal kembali beroperasi di kawasan tersebut.

Dalam penertiban itu, personel kepolisian menyisir lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Sejumlah sarana dan prasarana yang ditemukan kemudian dibongkar dan dimusnahkan.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Andri mengatakan, tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah meluasnya aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Dharmasraya.

“Penertiban ini merupakan komitmen kepolisian untuk menjaga Kamtibmas dan mencegah meluasnya aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Dharmasraya,” kata AKP Andri.

Menurutnya, penertiban tidak hanya dilakukan dengan membongkar sarana yang ditemukan di lokasi.

Kepolisian juga akan melakukan patroli secara berkala di sejumlah titik yang telah dipetakan sebagai kawasan rawan aktivitas pertambangan ilegal.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali digunakan untuk aktivitas PETI.

Polres Dharmasraya juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin, termasuk memberikan fasilitas atau membantu operasional aktivitas tersebut.

AKP Andri meminta masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas PETI segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Kami meminta masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di sekitar mereka. Upaya pengawasan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Penertiban PETI tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan. (*)

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Pemancing Dilaporkan Jatuh di Tebing Laut Kawasan Bukit Lampu

13 September 2026 - 09:55 WIB

Daftar 31 SPBU ‘ Nakal’ di Sumbar yang Disanksi Tegas Pertamina

12 September 2026 - 12:39 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi di Sumatera Barat

12 September 2026 - 11:27 WIB

Tak Kuat Menanjak di Sitinjau Lauik, Pikap Hantam Truk hingga Masuk Jurang

12 September 2026 - 10:04 WIB

BMKG: Gempa Terjadi di Sejumlah Wilayah, Jakarta hingga Maluku Turut Terdampak

12 September 2026 - 09:59 WIB

Trending Topik News