Covesia.co.id – Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana angkat bicara terkait kasus yang menimpa salah satu warganya di Sikakap, Yogi Gilang Arya.
Dirinya mengaku apa yang dilakukan Yogi adalah wujud membantu pemerintah untuk menghadirkan internet secara merata di Pagai Utara dan Selatan.
“Apa yang dilakukan Yogi ini termasuk dalam program pemerintah untuk menghadirkan internet secara merata di Pagai Utara dan Selatan, ” kata Rinto Wardana dalam sebuah video wawancara yang tersebar di media sosial sejak Sabtu (29/8/2026).
Rinto memang mengakui ada beberapa perizinan yang belum dilengkapi oleh Yogi dalam usaha menjual Voucher Internet Starlink ke tengah masyarakat.
Namun hal itu tidak perlu langsung di proses hukum. Alternatif pembinaan paralel secara administratif perlu didahulukan.
“Diawal saya sudah menghimbau kepada aparat penegak hukum untuk diajak secara partisipatif, diberikan kesempatan secara paralel untuk mengurus izinnya,” kata Rinto lagi.
Karena kasus Yogi sudah masuk ke tanah persidangan, Rinto meminta agar Yogi tidak dijatuhi hukum pidana. Melainkan sanksi administratif.
“Kami berharap Yogi hanya dijatuhi hukuman administratif saja,” kata Rinto lagi.
Harapan tersebut disampaikan Rinto karena di Mentawai sangat jarang anak muda yang membuka usaha.
Selain itu, Yogi juga sudah berkeinginan untuk mengurus usahanya. Mengingat mengurus perizinan di Kepulauan Mentawai cukup sulit karena akan menguras waktu, energi dan biaya.
“Saya harap Yogi diberi kesempatan untuk melengkapi segala bentuk perizinan usahanya, ” ucapnya.
Dengan adanya persoalan yang menimpa Yogi, Rinto meminta seluruh masyarakat Kepulauan Mentawai yang memiliki usaha agar segera mengurus segala bentuk perizinan.
“Kasus Yogi adalah pelajaran bagi seluruh masyarakat Mentawai agar segera mengurus segala bentuk perizinan. Apapun jenis usahanya, harus ada izin agar tidak ada kasus Yogi lainnya,” Tutup Rinto.
Rinto berkomitmen akan membantu masyarakat Mentawai yang ingin mengurus izin usaha.
Sebelumnya, Kasus Yogi Gilang menjadi sorotan setelah warga Sikakap tersebut menjalani proses hukum karena menyediakan layanan internet melalui Starlink.
Yogi didakwa menjalankan kegiatan telekomunikasi tanpa izin yang dipersyaratkan dan saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang.
Kasus tersebut kemudian memunculkan perdebatan mengenai penerapan hukum terhadap penyedia layanan internet di wilayah 3T. Terutama ketika layanan tersebut dibutuhkan masyarakat yang belum memperoleh akses internet memadai. (*)










