Covesia.co.id – Polisi mengungkap kasus pencurian sebuah warung di kawasan Jalan By Pass Batuang Taba, Simpang Kampung Jua, Kelurahan Batuang Taba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (28/8/2026).
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial FA alias Dafit (46), G alias Madi (45), dan FA alias Ferdi (31).
Mereka diamankan Tim Opsnal Phyton Polsek Lubuk Begalung setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pembongkaran warung yang terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
“Ketiga pelaku berhasil kami amankan di tiga lokasi berbeda setelah tim melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif di lapangan,” kata Robby.
Penangkapan dilakukan dalam rentang waktu kurang dari satu jam.
FA diamankan di kawasan Gudang Pinang Mas, Jalan By Pass, sekitar pukul 17.30 WIB. Selanjutnya G ditangkap di rumahnya di Batuang Taba sekitar pukul 18.00 WIB.
Petugas kemudian bergerak ke kawasan Parak Pengambiran dan mengamankan FA alias Ferdi di rumahnya sekitar pukul 18.20 WIB.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler Oppo A16 warna perak dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Robby menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga menyasar warung ketika kondisi sekitar sedang sepi.
Mereka kemudian merusak bagian bangunan warung secara paksa untuk mengambil barang-barang milik korban.
“Para pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan kondisi kedai yang sepi,” ungkap Robby.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,45 juta. Sejumlah barang yang dilaporkan hilang yakni satu unit ponsel, satu jeriken, 40 botol berukuran satu liter yang berisi minyak Pertalite, serta uang tunai Rp600 ribu.
Kepada polisi, para terduga pelaku disebut mengakui keterlibatan mereka dalam aksi tersebut.
Polisi juga menyebut motif yang disampaikan berkaitan dengan faktor ekonomi, sementara sebagian hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (*)










