Menu

Mode Gelap
Maulid Nabi di Lubuk Pandan: Di Balik Lamang dan Tabuik Ada Warisan Syekh Burhanuddin Polresta Padang Luncurkan Tim Patroli Perintis Presisi dan Samapta Kasus Yogi “Starlink” Sikakap, Bupati Mentawai : Dia Bantu Program Pemerintah Akibat Karhutla, Program MBG di Dharmasraya Terganggu di Tingkat TK dan PAUD Polres Dharmasraya Grebek 4 Pelaku Pesta Sabu, Salah Satunya Perempuan Lomba Mural Wisata di Padang Selatan, 18 Karya Masuk Final

Headline

Kala Pinjol Jadi Jalan Pintas, UMKM Sumbar Terjebak di Lingkaran Utang

Redaksi Covesiabadge-check

Kala Pinjol Jadi Jalan Pintas, UMKM Sumbar Terjebak di Lingkaran Utang Perbesar

Covesia.co.id – Pinjaman online atau pinjol semakin menjadi bagian dari pilihan pembiayaan masyarakat Sumatera Barat.

Kemudahan pencairan, minimnya persyaratan, serta kebutuhan yang mendesak membuat layanan pembiayaan digital ini menjadi alternatif ketika akses terhadap perbankan dianggap cukup rumit.

Namun di balik kemudahan tersebut, muncul persoalan yang lebih panjang. Pinjaman yang semula dimaksudkan sebagai penyelamat kebutuhan rumah tangga maupun modal usaha dapat berubah menjadi beban berkepanjangan. Bunga yang disodorkan membuat pembayaran kerap tak sejalan dengan kewajiban.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pinjaman daring di Sumatera Barat mencapai Rp1,489 triliun pada April 2026.

Di periode tercatat 209.756 akun aktif yang menerima pinjaman. Angka ini meningkat 4,81 persen dibandingkan April 2025 yang berjumlah 195.177 akun.

Angka tersebut menunjukkan satu hal penting. Pinjol bukan lagi fenomena kecil di tengah masyarakat. Ia telah menjadi bagian dari ekosistem pembiayaan masyarakat.

Namun pertumbuhan itu juga menyisakan pertanyaan: “Mengapa masyarakat memilih pinjol?, ke mana uang tersebut digunakan? dan apa yang terjadi setelah utang tidak lagi mampu dibayar?.

Dari Rp85 Miliar Menjadi Rp1,489 Triliun

Pertumbuhan pinjaman daring di Sumbar dalam beberapa tahun terakhir berlangsung sangat cepat.

Di tahun 2019, outstanding pinjaman daring masih sekitar Rp85,30 miliar. Angka tersebut meningkat menjadi Rp146,53 miliar pada 2020, Rp322,26 miliar pada 2021, dan Rp697,72 miliar pada 2022.

Pada 2023 nilainya mencapai Rp828,80 miliar. Hingga November 2024, outstanding sudah menembus sekitar Rp1,279 triliun, sebelum berada di posisi Rp1,489 triliun pada April 2026.

Pertumbuhan tersebut memperlihatkan perubahan pola masyarakat dalam mencari pembiayaan. Jika dahulu masyarakat yang membutuhkan uang cepat lebih banyak bergantung kepada rentenir atau koperasi keliling, kini pola tersebut bergeser ke platform digital.

Pakar Ekonomi Berkelanjutan dan Resettlement Universitas Andalas, Fery Andrianus melihat persoalan tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh kemudahan teknologi.

Menurutnya, terdapat kombinasi faktor sosial, budaya, keterbatasan modal usaha dan rendahnya literasi keuangan yang membuat masyarakat rentan memilih pinjol.

“Fenomena pinjol yang marak saat ini dipengaruhi oleh nilai kemandirian dan gengsi sosial. Orang Minang pantang terlihat gagal sehingga cenderung mencari jalan keluar sendiri, salah satunya lewat fasilitas pinjol,” ujar Feri.

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika pinjol digunakan sebagai modal usaha.

Bagi pelaku UMKM, kebutuhan modal sering datang sebelum keuntungan diperoleh. Sementara pinjaman online memiliki jadwal pembayaran yang harus dipenuhi sesuai kesepakatan. Kondisi inilah yang dinilai menjadi titik rawan.

Fery menyebut persoalan terbesar UMKM Sumbar saat ini berada pada aspek permodalan. Produksi menurutnya, relatif sudah berjalan. Tapi akses terhadap modal masih menjadi kendala.

“Bergeser dari individu ke UMKM, masalah terbesar UMKM umumnya ada di permodalan, sementara bagian produksi sudah lumayan baik,” ujarnya.

Masalah serupa disoroti Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumatera Barat, Rustam Effendi. Ia secara khusus mengingatkan petani agar tidak menjadikan pinjol sebagai sumber modal utama.

Menurut Rustam, siklus usaha pertanian memiliki karakter berbeda dengan pinjaman digital. Petani harus menunggu proses tanam, pertumbuhan, panen hingga hasil pertanian terjual.

“Arus kas pertanian tidak sanggup mengikuti tenggat pembayaran pinjaman online,” kata Rustam.

Artinya, persoalan bukan hanya berapa besar uang yang dipinjam, tetapi apakah uang tersebut mampu menghasilkan keuntungan sebelum kewajiban pembayaran jatuh tempo.

Rustam menilai petani perlu memahami kondisi tanah, bibit, teknik budidaya, pengendalian hama, pascapanen, pemasaran hingga pola tanam sebelum menentukan kebutuhan modal.

“Jangan sampai petani mengambil pinjaman dengan kewajiban pembayaran yang jatuh tempo sebelum hasil pertaniannya menghasilkan,” katanya.

SLIK Bukan Daftar Hitam

Masalah pinjol kemudian tidak berhenti pada utang.

Ketika pembayaran bermasalah, riwayat kredit dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan lembaga keuangan dalam menganalisis pengajuan kredit berikutnya.

Kepala OJK Sumatera Barat Roni Nazra sebelumnya menyebut pihaknya menerima informasi dari masyarakat dan perbankan mengenai calon debitur yang kesulitan memperoleh kredit karena memiliki riwayat pinjaman daring bermasalah.

Namun OJK belum memiliki penelitian yang secara khusus menghitung berapa persen pengajuan kredit perbankan ditolak karena riwayat pinjol.

Karena itu, persoalan tersebut tidak tepat jika disederhanakan menjadi klaim bahwa setiap orang yang pernah menggunakan pinjol otomatis ditolak bank.

Humas Bank Nagari Fefri Doni mengatakan analisis kredit tidak hanya melihat SLIK OJK. Bank juga mempertimbangkan kemampuan membayar dan kelayakan usaha calon debitur.

“Pada prinsipnya, Bank tetap mengacu pada ketentuan OJK dan kebijakan perkreditan yang berlaku, termasuk dalam melakukan analisis SLIK, kemampuan bayar, dan kelayakan usaha calon debitur,” ujarnya.

Riwayat kredit bermasalah memang dapat menjadi pertimbangan, tetapi peluang memperoleh pembiayaan formal masih terbuka apabila kondisi usaha, kemampuan bayar dan persyaratan kredit kembali memenuhi ketentuan.

Pakar Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi bahkan mengingatkan agar masyarakat tidak memandang SLIK OJK sebagai “daftar hitam”.

Menurutnya, SLIK merupakan salah satu bahan pertimbangan lembaga keuangan dalam menganalisis kredit.

“Selama ini paradigma masyarakat soal SLIK OJK itu adalah daftar hitam. Padahal hanya bahan pertimbangan lembaga jasa keuangan dalam melakukan analisis kredit,” kata Syafruddin.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data OJK, terdapat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit nonlancar.

Artinya, pernah mengalami masalah kredit tidak otomatis berarti seseorang selamanya kehilangan akses terhadap pembiayaan formal.

Justru persoalan yang lebih besar adalah bagaimana masyarakat yang sudah terjerat utang dapat kembali masuk ke sistem pembiayaan formal.

Jika masyarakat yang sedang bermasalah hanya diberikan pembatasan tanpa disediakan jalan keluar, mereka berpotensi kembali mencari sumber dana alternatif.

Syafruddin menilai pengetatan kredit tanpa solusi rasional dapat mendorong masyarakat kembali kepada pinjol, bahkan pinjol ilegal.

“Pengetatan semata tanpa adanya jalan keluar rasional jelas berisiko mendorong kembali kepada pinjaman online ilegal,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat yang sudah terjerat utang membutuhkan kesempatan untuk memperbaiki kondisi keuangan dan secara bertahap kembali memperoleh akses pembiayaan formal.

Ia menawarkan konsep jalur rehabilitasi keuangan, antara lain melalui kredit mikro formal dengan biaya wajar, plafon bertahap, pendampingan usaha serta pemanfaatan penilaian alternatif terhadap kemampuan calon debitur.

Sebab jika akses formal benar-benar tertutup, masyarakat yang membutuhkan modal akan tetap mencari uang. Bedanya, mereka dapat berpindah ke sumber pembiayaan yang lebih berisiko.

Dilema Kebutuhan dan Resiko 

Risiko semakin besar ketika masyarakat tidak mampu membedakan pinjol legal dan ilegal.

Fery Andrianus menilai rendahnya pemahaman mengenai legalitas penyelenggara membuat masyarakat rentan menjadi korban penipuan, pemerasan, teror penagihan hingga penyalahgunaan data pribadi.

Data OJK yang dikutip Covesia menunjukkan sepanjang 1 Januari hingga 30 Juli 2026 terdapat 25.729 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 22.394 pengaduan atau sekitar 87 persen berkaitan dengan pinjol ilegal.

Sementara itu, pada periode Januari-Juni 2026, OJK menerima 19.169 pengaduan terkait pinjol ilegal dan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 951 entitas pinjol ilegal.

Di Sumbar sendiri, OJK juga menerima ratusan pengaduan konsumen sepanjang Januari-Juli 2026. Keluhan terbanyak berkaitan dengan perilaku petugas penagihan, disusul persoalan restrukturisasi atau relaksasi kredit, SLIK dan penyalahgunaan data pribadi.

Jika seluruh persoalan tersebut dirangkai, pinjol sebenarnya hanya berada di ujung sebuah persoalan yang lebih besar.

Di satu sisi, masyarakat membutuhkan akses uang cepat.

Di sisi lain, perbankan harus menjaga prinsip kehati-hatian ketika menyalurkan kredit.

Sementara UMKM membutuhkan modal untuk bertahan dan berkembang, tetapi tidak semua pelaku usaha memiliki administrasi, arus kas dan kemampuan membayar yang memenuhi standar pembiayaan perbankan.

Dalam kondisi seperti itu, pinjol menawarkan sesuatu yang sangat menggoda yakni “kecepatan”.

Namun kecepatan pencairan tidak selalu sejalan dengan kecepatan usaha menghasilkan keuntungan.

Bagi petani, uang harus menunggu musim panen. Bagi pedagang, modal harus menunggu barang terjual. Bagi UMKM, keuntungan harus menunggu pasar merespons.

Ketika jatuh tempo datang lebih cepat daripada uang kembali, utang mulai mengambil alih fungsi modal .

(Tim Covesia)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Waspadai Potensi Hujan Ringan hingga Lebat di 5 Wilayah Sumbar Ini

28 Agustus 2026 - 09:00 WIB

KPAD Sumbar: Aksi Siswa MAN 3 Padang Bukan Tindak Kejahatan, Tapi Respons atas Bullying

16 Juli 2026 - 08:08 WIB

KPAD Sumbar: Terduga Pelaku Bom MAN 3 Padang Perlu Dibina

16 Juli 2026 - 07:30 WIB

Rumah Semi Permanen di Bukit Gado-Gado Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

28 Juni 2026 - 09:33 WIB

Jika Ada Persoalan Penerimaan Murid Baru, Laporkan ke Ombudsman!

20 Juni 2026 - 05:12 WIB

Trending Topik Headline