Menu ✖

Mode Gelap
Beredar Kabar Perampok Bersenpi Beraksi di Agam, 1 Pelaku Dilumpuhkan Warga Kejari Periksa Eks Wako Pariaman Terkait Kasus Korupsi Septic Tank HUT ke-62 Golkar, Pasar Murah Digelar di Empat Kecamatan di Sawahlunto Bandar dan Kurir Sabu Digerebek Tim Gabungan di Kinali Wagub Vasko Buka Suara Soal Lahan Bekas Terbakar Tiba-Tiba Jadi Kebun Sawit Polres Payakumbuh Tangkap Pria di Sicincin, Sita 17,59 Gram Sabu

News

Residivis Tiga Kali Kembali Beraksi, Curi HP Keluarga Pasien di RSI Ibnu Sina

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Residivis Tiga Kali Kembali Beraksi, Curi HP Keluarga Pasien di RSI Ibnu Sina Perbesar

Covesia.co.id — Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Padang menangkap pria berinisial MA (27), seorang residivis yang sudah 3 kali masuk penjara dalam. Kaus pencurian, Rabu (19/8/2036) sore.

MA diduga mencuri HP salah satu keluarga pasien di ruang tunggu ICU Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan MA telah tiga kali ditangkap polisi dan menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian.

“Tersangka berinisial MA ini adalah residivis dengan catatan tiga kali terlibat kasus pencurian. Ia kembali kita amankan atas tindak pidana pencurian yang terjadi di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina,” kata Kompol Yasin, Kamis (20/8/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian yang terjadi pada Juli 2026.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan telepon genggam yang dilaporkan hilang.

Dalam penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terdapat seseorang yang hendak menjual sebuah telepon genggam. Setelah dilakukan pengecekan, merek dan perangkat HP, ternyata sesuai dengan milik korban.

Polisi kemudian mengatur pertemuan dengan MA di kawasan dekat SPBU Coco Rawang.

Saat diamankan dan menjalani pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mengambil telepon genggam milik korban di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.

“Setelah memastikan barang bukti tersebut milik korban, tim melakukan pertemuan dengan tersangka di dekat SPBU Coco Rawang. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya mengambil handphone tersebut di ruang tunggu ICU,” ujar Yasin.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit telepon genggam Oppo A31 warna putih beserta satu buah kotak perangkat sebagai barang bukti.

Saat ini MA telah ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan terkait perkara tersebut.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan melengkapi administrasi penyidikan,” katanya.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Beredar Kabar Perampok Bersenpi Beraksi di Agam, 1 Pelaku Dilumpuhkan Warga

20 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Kejari Periksa Eks Wako Pariaman Terkait Kasus Korupsi Septic Tank

20 Oktober 2026 - 14:02 WIB

HUT ke-62 Golkar, Pasar Murah Digelar di Empat Kecamatan di Sawahlunto

20 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Bandar dan Kurir Sabu Digerebek Tim Gabungan di Kinali

20 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Wagub Vasko Buka Suara Soal Lahan Bekas Terbakar Tiba-Tiba Jadi Kebun Sawit

20 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Trending Topik News