Covesia.co.id — Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Padang menangkap pria berinisial MA (27), seorang residivis yang sudah 3 kali masuk penjara dalam. Kaus pencurian, Rabu (19/8/2036) sore.
MA diduga mencuri HP salah satu keluarga pasien di ruang tunggu ICU Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan MA telah tiga kali ditangkap polisi dan menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian.
“Tersangka berinisial MA ini adalah residivis dengan catatan tiga kali terlibat kasus pencurian. Ia kembali kita amankan atas tindak pidana pencurian yang terjadi di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina,” kata Kompol Yasin, Kamis (20/8/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian yang terjadi pada Juli 2026.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan telepon genggam yang dilaporkan hilang.
Dalam penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terdapat seseorang yang hendak menjual sebuah telepon genggam. Setelah dilakukan pengecekan, merek dan perangkat HP, ternyata sesuai dengan milik korban.
Polisi kemudian mengatur pertemuan dengan MA di kawasan dekat SPBU Coco Rawang.
Saat diamankan dan menjalani pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mengambil telepon genggam milik korban di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.
“Setelah memastikan barang bukti tersebut milik korban, tim melakukan pertemuan dengan tersangka di dekat SPBU Coco Rawang. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya mengambil handphone tersebut di ruang tunggu ICU,” ujar Yasin.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit telepon genggam Oppo A31 warna putih beserta satu buah kotak perangkat sebagai barang bukti.
Saat ini MA telah ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan terkait perkara tersebut.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan melengkapi administrasi penyidikan,” katanya.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)










