Covesia.co.id – Nilai penyaluran (outstanding) pinjaman online (pinjol) di Sumatera Barat menembus angka Rp1,489 triliun pada April 2026. Tingginya angka ini mengindikasikan kian banyaknya masyarakat yang mengandalkan pinjaman berbasis digital sebagai solusi cepat kebutuhan finansial.
Menanggapi hal tersebut, Lektor Kepala yang juga pakar Ekonomi Berkelanjutan dan Resettlement Universitas Andalas, Fery Andrianus, menilai maraknya penggunaan pinjol di Sumbar tak lepas dari perpaduan faktor budaya, kondisi sosial, serta keterbatasan modal usaha.
Dari sudut pandang sosial-budaya, Fery menyebut masyarakat Minangkabau memiliki karakter mandiri dan cenderung pantang memperlihatkan kesulitan atau kegagalan kepada orang lain. Karakter ini mendorong sebagian orang memilih jalan keluar sendiri saat terdesak secara finansial.
“Fenomena pinjol yang marak saat ini dipengaruhi oleh nilai kemandirian dan gengsi sosial. Orang Minang pantang terlihat gagal sehingga cenderung mencari jalan keluar sendiri, salah satunya lewat fasilitas pinjol,” ujar Fery kepada Covesia.co.id, Rabu (19/8/2026).
Tekanan Permodalan UMKM
Selain faktor individu, keterbatasan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) turut menjadi pemicu utama.
Plt. Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas ini menjelaskan bahwa dalam dunia usaha terdapat tiga pilar utama: pemasaran, modal, dan produksi. Saat ini, kendala terbesar UMKM di Sumbar berada pada sektor permodalan, sedangkan kapasitas produksi dinilai sudah relatif solid.
“Bergeser dari individu ke UMKM, masalah terbesar UMKM umumnya ada di permodalan, sementara bagian produksi sudah lumayan baik,” ungkapnya.
Fery menambahkan, fenomena ini sebenarnya merupakan bentuk baru dari pola lama. Sebelum era digital, sebagian pelaku usaha mikro kerap memanfaatkan jasa “koperasi keliling” atau rentenir. Jasa tersebut diminati karena menawarkan kemudahan pencairan meski dibebani bunga tinggi.
Kini, peran tersebut bergeser ke platform digital yang menawarkan proses serba cepat, tanpa persyaratan legalitas yang rumit, maupun agunan.
Rentan Pinjol Ilegal
Di sisi lain, Fery menyoroti masih rendahnya literasi masyarakat terkait perbedaan pinjol legal dan ilegal. Ketidaktahuan ini membuat warga sangat rentan menjadi korban penipuan, pemerasan, teror pemagihan, hingga penyebaran data pribadi.
“Pemahaman masyarakat akan adanya dua jenis pinjaman online, legal dan ilegal, masih sangat minim sehingga sangat rentan terkena penipuan,” tegasnya.
Mengatasi kondisi ini, ia berharap pemerintah mengambil langkah tegas untuk memberantas pinjol ilegal secara massif, mendampingi edukasi publik mengenai layanan keuangan yang aman.
Ia mengimbau masyarakat dan pelaku UMKM untuk memprioritaskan lembaga keuangan resmi seperti perbankan, atau memanfaatkan dukungan keluarga saat membutuhkan modal. Pinjol, menurutnya, harus menjadi pilihan paling akhir.
“Jangan serakah atau tergiur ingin kaya secara instan tanpa mengukur kemampuan diri dan kapasitas usaha,” pungkas Fery. (*)











