Covesia.co.id – Pinjaman online (pinjol) kerap menjadi jalan pintas bagi masyarakat yang membutuhkan dana mendesak, termasuk untuk modal usaha. Namun, kemudahan tersebut berpotensi menjadi jerat manakala cicilan terus menumpuk dan tak lagi sebanding dengan kemampuan membayar.
Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi pelaku UMKM di Sumatera Barat yang membutuhkan akses permodalan untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Pasalnya, riwayat pembiayaan bermasalah yang tercatat dalam sistem informasi kredit (SLIK/Slik OJK) dapat menutup akses mereka terhadap pembiayaan formal di kemudian hari.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Barat, Junaidi, menegaskan bahwa persoalan pinjol ilegal maupun teror penagihan harus ditangani oleh lembaga yang memiliki kewenangan resmi.
“Penanganan masalah pinjaman online, baik ilegal maupun teror penagihan, dilakukan oleh lembaga resmi pemerintah yang tergabung dalam satuan khusus serta layanan pengaduan yang berwenang,” ujar Junaidi kepada Covesia.co.id, Senin (18/8/2026).
Ia menjelaskan, posisi Dinas Koperasi dan UKM Sumbar dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sebatas memberikan dukungan informasi terkait koperasi dan UMKM.
“Dinas Koperasi UKM Provinsi Sumbar hanya diikutkan sebagai anggota tim untuk memberikan informasi terkait KUKM,” katanya.
Oleh karena itu, Junaidi mengimbau masyarakat yang mengahadapi masalah pinjol untuk segera melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Untuk solusi, mereka melapor ke OJK,” tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa OJK telah menyediakan layanan pengaduan resmi melalui Kontak 157 dan WhatsApp 081-157-157-157. Adapun jika penagihan sudah mengarah pada tindakan kriminal—seperti ancaman kekerasan, pelecehan, atau penyebaran data pribadi—masyarakat disarankan langsung melapor ke pihak kepolisian.
“Kalau sudah masuk ke tindak pidana seperti ancaman kekerasan, pelecehan, atau penyebaran data pribadi, tentu ada kewenangan kepolisian untuk menindaklanjutinya,” jelas Junaidi.
Selain itu, Junaidi mengingatkan masyarakat agar tidak sekadar tergiur oleh proses pencairan yang serba cepat.
“Jangan hanya melihat mudahnya mendapatkan pinjaman. Kemampuan untuk mengembalikan juga harus diperhitungkan,” tuturnya.
Ia menekankan pentingnya menguji legalitas penyedia layanan sebelum mengajukan pinjaman, serta memahami betul segala risiko yang menyertainya.
“Yang penting masyarakat hati-hati, periksa legalitasnya, dan kalau ada masalah jangan takut untuk melapor,” tambahnya.
Bagi pelaku UMKM, kearifan dalam mengelola pinjaman menjadi krusial. Di satu sisi modal usaha harus terus berputar, namun di sisi lain risiko jerat utang tetap mengintai. Pinjaman yang awalnya digadang-gadang sebagai penyelamat usaha justru bisa berbalik menjadi beban fatal jika tidak terukur.
Pada akhirnya, penyelesaian polemik pinjol tidak cukup hanya bersandar pada penindakan hukum terhadap penyelenggara ilegal. Langkah ini harus beriringan dengan peningkatan literasi keuangan masyarakat serta kemudahan akses terhadap pembiayaan yang aman, legal, dan resmi. (*)











