Menu

Mode Gelap
Dibalik Penyerangan Beruang di Pasaman, Ternyata Sudah Dua Bulan Lalu Lalang di Kebun Warga  Sedang Menyadap Karet, Warga Pasaman Diserang Beruang Madu Kualitas Udara Sumbar Kembali Memburuk, Padang Pariaman Terparah Dugaan Keracunan MBG di MTsN 1 Pauh Pariaman, Korban bertambah Jadi 123 Siswa dan 5 Masih Dirawat  Profil Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa Kejari Padang Panjang Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Pasar Sayur Busur

News

Polresta Padang Ungkap Kasus Suami Jual Istri Untuk Ditiduri Orang Lain

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Polresta Padang Ungkap Kasus Suami Jual Istri Untuk Ditiduri Orang Lain Perbesar

Covesia.co.id – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual didalam rumah tangga.

Seorang Suami berinisial Z (36) ditangkap setelah istrinya berinisial OA (26) melapor ke Polresta Padang tanggal 30 Juli 2026.

AO tidak terima setelah dijual untuk tidur dengan orang lain oleh suaminya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin mengatakan dari pemeriksaan awal, korban sudah dijual sebanyak 5 kali oleh suaminya sendiri.

“Korban mengaku sudah dijual 5 kali oleh suaminya sendiri. Tidak tahan terus dijual ke orang lain, akhirnya sang istri melapor ke polisi, ” Kata Kasat Reskrim kepada  Covesia.co.id, Sabtu (1/8/2026).

Berdasarkan kronologi yang disampaikan korban kepada polisi, awalnya korban dan suaminya sedang melakukan hubungan badan.

Di tengah aktivitas tersebut, seorang laki-laki yang tidak dikenal korban datang. Kemudian pelaku memaksa korban untuk melayani pria tersebut berhubungan badan.

“Korban disebut telah menolak permintaan itu, namun menurut laporan, penolakan tersebut tidak diindahkan sehingga korban tetap dipaksa melakukan hubungan badan dengan laki-laki tersebut,” kata Kasat Reskrim lagi.

Merasa tidak menerima perlakuan yang dialaminya, korban kemudian mendatangi Polresta Padang untuk membuat laporan polisi agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 46 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2004 juncto Pasal 473 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Polresta Padang saat ini menangani perkara tersebut sesuai laporan yang telah diterima untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Yasin. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Dibalik Penyerangan Beruang di Pasaman, Ternyata Sudah Dua Bulan Lalu Lalang di Kebun Warga 

15 September 2026 - 17:33 WIB

Sedang Menyadap Karet, Warga Pasaman Diserang Beruang Madu

15 September 2026 - 16:14 WIB

Dugaan Keracunan MBG di MTsN 1 Pauh Pariaman, Korban bertambah Jadi 123 Siswa dan 5 Masih Dirawat 

15 September 2026 - 12:19 WIB

Profil Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa

15 September 2026 - 10:42 WIB

Kejari Padang Panjang Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Pasar Sayur Busur

15 September 2026 - 10:22 WIB

Trending Topik News