Covesia.co.id – Seorang pilot asal Malaysia, Mohd Saudi Bin Othman (MSO), ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta usai kedapatan membawa ekstasi dan sabu salam jumlah besar pada Selasa (28/7/2026) malam.
Pilot ini diduga menyelundupkan sabu sekitar 25 kg dari Malaysia menuju Jakarta. Kasus ini mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Pengungkapan bermula dari informasi inteligen mengenai adanya kiriman Narkotika dalam jumlah besar ke Jakarta.
Informasi ini pun ditindaklanjuti dengan pengawasan ketat pada setiap pesawat yang mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Semua yang turun dari setiap pesawat langsung diperiksa ketat, termasuk para pilot. MSO yang gugup saat diperiksa mengundang kecurigaan petugas.
Kopernya pun diperiksa, dan ditemukan Narkotika dalam jumlah besar. Pelaku langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengatakan saa informasi inteligen masuk, langsung dilakukan pengawasan ketat. Saat koper MSO diperiksa X-ray terdapat hal mencurigakan dan dilakukan pemeriksaan.
“Dari pemeriksaan, didapati 70.114 butir ekstasi dengan berat lebih kurang 25 kg. Selain itu ditemukan juga satu bungkus Narkotika jenis sabu seberat 2,7 gram dalam koper MSO, ” Kata Suyudi.
Hasil pemeriksaan awal, ternyata MSO berhasil 2 kali menyelundupkan Narkotika ke Jakarta dengan modus yang sama.
“Yang pertama berhasil menyelundupkan Narkotika ke Sabah, yang kedua ke Jakarta dengan membawa Sabu seberat 7 kg, ” katanya.
Setiap berhasil menyelundupkan Narkoba, MSO yang diperintah oleh seorang bandar dari Malaysia ini mendapat upah 50 ribu ringgit Malaysia atau Rp 220 juta.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik BNN untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Aparat juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan internasional yang mengendalikan penyelundupan tersebut, termasuk pihak-pihak yang berperan.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*)










