Covesia.co.id– Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memastikan mengambil upaya banding setelah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (30/7/2026).
Pengacara Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan pihaknya telah menyatakan banding atas putusan majelis hakim ini.
“Kami menghormati putusan majelis hakim, namun kami menyatakan banding,” ujar Kemal usai persidangan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Perkara yang menjerat Abdul Wahid bermula dari dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut praktik tersebut berlangsung dalam pengelolaan proyek infrastruktur di lingkungan dinas tersebut.
Selama persidangan, Abdul Wahid membantah seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya.
Dalam nota pembelaan (pledoi) maupun duplik, tim kuasa hukum menilai jaksa tidak mampu membuktikan secara sah keterlibatan kliennya dan meminta majelis hakim membebaskan Abdul Wahid dari seluruh dakwaan.
Dengan diajukannya banding, perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif tersebut akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi. (*)










