Covesia.com – Dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar pada pertengahan Juli 2026 silam, berhasil dievakuasi.
Korban yang bernama Ayu, Asal Kabupaten Agam Sumatera Barat dan Susi, asal Kepulauan Riau saat ini sudah berada di Indonesia, tepatnya di Pulau Batam, Kepulauan Riau.
“Ya, dua WNI salah satunya warga Sumbar sudah berhasil dievakuasi dan sekarang telah berada di Batam, ” Kata Jupriyadi Kepala BP3MI Sumatera Barat kepada Covesia.co.id, Kamis (30/7/2026).
Disampaikan Jupriyadi, Ayu dan Susi mendarat di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam pada Rabu (29/7/2026) dan langsung berada dalam pengawasan BP3MI Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
“Kedua WNI ini sekarang dalam pengawasan BP3MI Tanjung Pinang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut bersama pihak kepolisian, ” Kata Jupriyadi.
Dalam upaya pelepasan Ayu dan Susi ini, dikatakan Jupriyadi ada negosiasi yang alot antara pemerintah Indonesia dengan pihak penyandera.
Sebelum dipulangkan, keduanya sempat menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Myanmar. Setelah kondisi kesehatan mereka membaik, Ayu dan Susi diberangkatkan melalui Bangkok, Thailand, sebelum akhirnya tiba di Indonesia.
Sebelumnya, penyanderaan dua WNI ini viral di media sosial pertengahan Juli 2026 silam setelah beredar video Ayu dan Susi memohon minta bantuan untuk dipulangkan ke Indonesia.
Dalam video Ayu dan Susi mengaku disekap dan disiksa oleh jaringan mafia TPPO internasional di Myanmar. Beredar juga foto-foto Ayu dan Susi mengalami luka-luka yang diduga akibat penyiksaan.
Diketahui, Ayu merupakan warga Lubuk Basung, Kabupaten Agam Sumatera Barat. (*)
Note : Sebelumnya berita ini berjudul “Ditebus Rp 100 Juta, Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dievakuasi”. Kemudian direvisi karena ada beberapa informasi yang belum bisa dikonfirmasi secara valid.










