Covesia.co.id – Untuk yang ke-18 kalinya ditahun 2026 ini, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepala daerah. Kali ini Bupati Pemalang, Anom Widyantoro.
Namun KPK belum memberikan penjelasan lengkap terkait OTT Bupati Pemalang pada Selasa (28/7/2026) malam.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (29/7/2026) pagi.
“Benar,” kata Fitroh singkat saat mengonfirmasi penangkapan Bupati Pemalang.
Hingga kini, KPK belum mengungkap perkara dugaan korupsi yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut. Lembaga antirasuah juga belum merinci siapa saja pihak lain yang turut diamankan maupun barang bukti yang disita dalam operasi tersebut.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk apakah akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum penangkapan ini, KPK diketahui pernah menggelar rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Bupati Pemalang beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang di Gedung Merah Putih KPK pada 16 Juni 2025.
Dengan OTT terhadap Anom Widiyantoro, jumlah operasi tangkap tangan KPK sepanjang 2026 bertambah menjadi 18 kali.
Sepanjang tahun ini, mayoritas OTT yang dilakukan KPK menjerat kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk bupati dan wali kota.
KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara, termasuk konstruksi kasus, jumlah pihak yang diamankan, serta status hukum mereka setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan. (*)










