Menu

Mode Gelap
Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Ditebus Rp 100 Juta, Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dievakuasi Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI, Prajurit Terima Rp 2,5 Juta Perbulan Di Tengah Curah Hujan Tinggi, Ada 8 Titik Api Muncul di Sumbar Hari Ini PN Pekanbaru Bacakan Vonis Gubernur Riau Nonaktif Pemko Padang Matangkan Persiapan Menuju Kota Gastronomi Dunia

News

Polda Sumbar Pastikan Proses Dugaan Pelecehan Polwa Berjalan Profesional, 9 Saksi Diperiksa

badge-check

Polda Sumbar Pastikan Proses Dugaan Pelecehan Polwa Berjalan Profesional, 9 Saksi Diperiksa Perbesar

Covesia.co.id –  Polda Sumatera Barat memastikan proses dugaan pelecehan seksual pada salah seorang Polwan berjalan profesional. Sebanyak 9 saksi dalam perkara ini sudah diperiksa dan dimintai keterangan.

Wakil Kapolda Sumatera Barat, Brigjen Pol. Solihin menegaskan institusinya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional tanpa memandang pangkat maupun jabatan pihak yang diperiksa.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional tanpa membedakan pangkat maupun jabatan. Siapa yang terbukti bersalah akan diproses sesuai aturan yang berlaku, namun kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Solihin dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sehingga membutuhkan waktu. Menurutnya, setiap tahapan harus dilakukan secara cermat agar hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kesempatan itu, Solihin juga memastikan terduga pelaku tidak akan dilantik pada jabatan yang direncanakan selama proses pemeriksaan masih berlangsung. Namun, ia tidak merinci jabatan yang dimaksud.

Kasus tersebut mencuat setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendampingi seorang Polwan berpangkat Brigadir yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh atasannya di ruang kerja pada 15 Januari 2026.

Sebelumnya, Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, menyebut keluarga korban telah melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Bidang Propam Polda Sumbar pada 1 Februari 2026. Selain itu, laporan dugaan tindak pidana juga telah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar pada 16 April 2026.

LBH Padang menilai proses hukum perlu dilanjutkan dan meminta perlindungan terhadap korban selama penanganan perkara berlangsung. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

30 Juli 2026 - 15:24 WIB

Ditebus Rp 100 Juta, Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dievakuasi

30 Juli 2026 - 15:01 WIB

Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI, Prajurit Terima Rp 2,5 Juta Perbulan

30 Juli 2026 - 13:54 WIB

Di Tengah Curah Hujan Tinggi, Ada 8 Titik Api Muncul di Sumbar

30 Juli 2026 - 13:34 WIB

Hari Ini PN Pekanbaru Bacakan Vonis Gubernur Riau Nonaktif

30 Juli 2026 - 09:48 WIB

Trending Topik News