Covesia.co.id – Sekretaris Pimpinan Wilayah GP Anshor Sumatera Barat, Zuwardi meminta agar pemangku kepentingan melahirkan regulasi hukum yang menjaga Marwah Minangkabau saat membuat aturan terkait LGBT.
Regulasi tersebut mencakup nilai-nilai sosial di Sumatera Barat yang tetap berada dalam koridor hukum berlaku.
“Persoalan LGBT bagi masyarakat Minangkabau tidak hanya dipandang sebagai persoalan pilihan hidup individu. Tetapi berkaitan dengan nilai-nilai agama, adat, dan budaya yang menjadi identitas masyarakat, ” Kata Zulwadi kepada Covesia.co.id, Rabu (22/7/2026).
Ia mengatakan, falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) bisa menjadi pedoman untuk melahirkan aturan soal LGBT ini. Mengingat ABS-SBK adalah tonggak karakter masyarakat Minangkabau dalam kehidupan sehari-hari.
“Bagi masyarakat Sumatera Barat, perhatian terhadap isu ini merupakan sesuatu yang wajar karena berkaitan dengan nilai agama, adat, dan budaya yang menjadi jati diri masyarakat Minangkabau. Falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah harus tetap menjadi landasan moral dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Zuwardi.
Menurutnya, tanggung jawab menjaga nilai-nilai tersebut tidak hanya berada di tangan pemerintah. Tapi juga melibatkan DPRD, tokoh adat, ulama, serta seluruh elemen masyarakat melalui kebijakan, edukasi, dan pembinaan yang berkelanjutan.
Zuwardi menjelaskan, apabila diperlukan penguatan regulasi di tingkat daerah, maka pembahasannya harus dilakukan secara cermat dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah daerah dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Prinsipnya bukan sekadar menambah aturan, tetapi memastikan setiap kebijakan memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban umum, serta memperkuat ketahanan keluarga dan generasi muda. Jika memang diperlukan penguatan regulasi sesuai kewenangan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, hal tersebut dapat dikaji secara serius,” katanya.
Selain aspek regulasi, ia menilai upaya pembinaan dan pencegahan perlu dilakukan secara terpadu dengan melibatkan keluarga, lembaga pendidikan, lembaga adat, organisasi keagamaan, hingga pemerintah daerah.
Ditambahkannya, pendekatan persuasif, edukatif, dan preventif harus menjadi prioritas agar masyarakat memiliki pemahaman yang kuat terhadap nilai-nilai agama, adat, dan budaya yang menjadi identitas Sumatera Barat.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa seluruh upaya menjaga nilai-nilai masyarakat harus tetap menghormati prinsip negara hukum.
Karena itu, perlu mengingatkan agar tidak ada tindakan yang melanggar hukum terhadap siapa pun.
“Indonesia adalah negara hukum. Penegakan hukum harus dilakukan oleh aparat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri, persekusi, maupun kekerasan terhadap siapa pun. Menjaga marwah adat dan nilai-nilai masyarakat tidak boleh dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Zuwardi mengatakan komitmen bersama yang perlu dijaga adalah mempertahankan marwah Minangkabau melalui penguatan implementasi falsafah ABS-SBK, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor konstitusi dan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut penting agar nilai-nilai adat tetap terpelihara, ketertiban masyarakat terjaga, serta kepastian hukum bagi seluruh warga tetap terlindungi. (*)











