Covesia.co.id – Bagi masyarakat Indonesia, Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) adalah aib sosial, bahkan dipandang sebagai golongan terkutuk. Hal ini didasari norma sosial dan nilai-nilai agama yang dianut mayoritas masyarakat umumnya tidak menerima hubungan sesama jenis.
Mayoritas masyarakat memandang LGBT sebagai orientasi seksual dan identitas gender. Padahal kedua hal ini tidak terkait satu sama lain.
Psikolog, Kassandra Putranto menuturkan penting untuk membedakan antara orientasi seksual dengan identitas gender. Keduanya merupakan aspek berbeda dalam diri seseorang.
“Organisasi profesi psikologi internasional seperti American Psychological Association (APA) menyatakan bahwa orientasi homoseksual bukan merupakan gangguan mental. Hal ini sejalan dengan WHO yang telah menghapus homoseksualitas dari klasifikasi gangguan jiwa sejak tahun 1990,” ujarnya.
Ia menambahkan, identitas transgender juga tidak lagi diklasifikasikan sebagai gangguan mental dalam ICD-11, melainkan dipahami sebagai kondisi yang berkaitan dengan kesehatan seksual.
Dari sudut pandang psikologi, fokus utama bukan pada penilaian moral, melainkan bagaimana individu dapat menjalani kehidupan dengan kesehatan mental yang baik, berfungsi secara sosial, dan memperoleh dukungan psikologis saat mengalami tekanan.
“Di Indonesia, psikolog bekerja berdasarkan Kode Etik Psikologi Indonesia yang menekankan penghormatan terhadap martabat setiap individu, tanpa mengabaikan nilai budaya, norma sosial, dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Menyikapi bagaimana menjaga keseimbangan antara norma sosial, penegakan hukum, dan perlindungan hak setiap warga, Kassandra menekankan 3 prinsip utama.
Pertama, norma sosial dan budaya merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang patut dihormati sebagai identitas sosial.
Kedua, penegakan hukum harus dilakukan secara adil berdasarkan peraturan yang berlaku, bukan atas dasar stigma atau prasangka terhadap kelompok tertentu.
Ketiga, perlindungan hak setiap warga negara.
“Setiap individu berhak memperoleh rasa aman, bebas dari perundungan, kekerasan, diskriminasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabatnya,” katanya.
Ia merujuk pada Ecological Systems Theory dari Bronfenbrenner (1979) yang menyebut perilaku individu dipengaruhi sistem keluarga, sekolah, masyarakat, hingga kebijakan negara.
Begitu juga teori The Nature of Prejudice dari Gordon Allport (1954) yang menjelaskan prasangka dapat meningkatkan konflik sosial jika tidak diimbangi komunikasi sehat.
Dari perspektif psikologi, keseimbangan dapat dijaga melalui penghormatan terhadap norma sosial dan budaya. Penegakan hukum objektif tanpa diskriminasi, jaminan perlindungan dari kekerasan dan intimidasi, serta pengedepanan edukasi, dialog, dan pendekatan humanis.
“Pada akhirnya, masyarakat yang sehat bukanlah masyarakat yang bebas dari perbedaan, melainkan masyarakat yang mampu mengelola perbedaan melalui komunikasi, penghormatan terhadap hukum, serta perlindungan terhadap martabat setiap manusia,” pungkasnya. (*)
Note : Kasandra Putranto adalah seorang psikolog klinis forensik terkemuka di Indonesia. Beliau aktif menangani berbagai kasus kriminal, asesmen kepribadian, dan rehabilitasi. Saat ini memimpin biro konsultasi Kasandra & Associates yang berlokasi di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan melayani konsultasi psikologi serta pendidikan.











