Menu

Mode Gelap
Hujan Lebat, Warga Pasaman Dilaporkan Tersapu Banjir Bandang KONI Pessel Pastikan Mundur Jika Porprov Tetap Digelar 2–14 Oktober 2026 Sempat Tersingkir, Tim Fahmil Qur’an Sumbar Akhirnya Lolos ke Semifinal MTQ Nasional Ada Aset Pemprov Sumbar Diduga Dimanfaatkan Swasta Tanpa Bagi Hasil Bupati Pasaman Barat Lantik 15 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya Ramai Video PETI di Media Sosial, LBH Padang : Bukti Penegak Hukum di Sumbar Tak Berkuku

Ekonomi dan Bisnis

Pagi Ini 20 Juli 2026,Harga Emas Antam Turun Rp4.000 per Gram, Kini Dibanderol Rp2,610 Juta

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Pagi Ini 20 Juli 2026,Harga Emas Antam Turun Rp4.000 per Gram, Kini Dibanderol Rp2,610 Juta Perbesar

Covesia.co.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Senin (20/7/2026).

Dibandingkan hari sebelumnya, harga emas Antam turun sebesar Rp4.000 per gram.

Kini, harga emas Antam ukuran 1 gram dipatok sebesar Rp2.610.000, turun dari posisi sebelumnya yang berada di level Rp2.614.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada harga buyback atau pembelian kembali emas Antam yang kini berada di angka Rp2.341.000 per gram.

Pergerakan harga emas menjadi perhatian para pelaku pasar dan investor karena dipengaruhi berbagai faktor.

Mulai dari fluktuasi harga emas global, pergerakan nilai tukar rupiah, hingga kondisi ekonomi internasional.

Meski mengalami koreksi, emas masih menjadi salah satu instrumen investasi terhadap inflasi dalam jangka panjang.

Berikut daftar harga emas Antam pada Senin (20/7/2026):
0,5 gram: Rp1.355.000
1 gram: Rp2.610.000
2 gram: Rp5.160.000
3 gram: Rp7.715.000
5 gram: Rp12.825.000
10 gram: Rp25.595.000
25 gram: Rp63.862.000
50 gram: Rp127.645.000
100 gram: Rp255.212.000
250 gram: Rp637.765.000
500 gram: Rp1.275.320.000
1.000 gram (1 kilogram): Rp2.550.600.000

Bagi masyarakat yang berencana melakukan transaksi jual maupun beli emas, perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen yang dipotong langsung dari nilai transaksi.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi pembeli yang belum memiliki NPWP.

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kembali terkoreksinya harga emas pada awal pekan ini, sebagian investor memanfaatkan momentum tersebut untuk menambah kepemilikan logam mulia.

Namun, keputusan investasi tetap perlu mempertimbangkan kondisi pasar serta tujuan keuangan masing-masing agar sesuai dengan strategi investasi jangka panjang. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Harga Emas Minggu 13 September 2026 Stabil, Antam Rp2,644 Juta per Gram

13 September 2026 - 09:08 WIB

Harga Emas Pagi Ini 12 September 2025, Rp2,6 Juta per Gram

12 September 2026 - 09:33 WIB

Harga TBS Sawit Sumbar Masih Tinggi, Dharmasraya Tembus Rp4.050 dan Pasaman Barat Rp3.942

29 Agustus 2026 - 08:51 WIB

BP3MI Sumbar Ikuti Kick Off SMK Go Global, Targetkan 500 Ribu Calon PMI hingga 2029

27 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Dari Catering, Jatuh, Lalu Bangkit, Kini Rumah Makan Goreng Baluik Payakumbuh Terus Melangkah Maju

23 Agustus 2026 - 18:51 WIB

Trending Topik Ekonomi dan Bisnis