Menu ✖

Mode Gelap
Pelabuhan Teluk Tapang Disiapkan Jadi Pusat Industri dan Energi Nasional Polres Pariaman Tangkap Pria 56 Tahun Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Kebakaran Dini Hari Hanguskan Studio Foto di Padang Sambut HUT ke-81 Brimob, Polda Sumbar Bersihkan Pantai Purus Padang Harga Batu Bara November 2026 Turun, Kalori Menengah dan Rendah Naik SMKN 1 Sasak Direlokasi, Rp3 Miliar Digelontorkan untuk Atasi Ancaman Banjir

News

Bekuk Pengedar Narkoba di Solok, Polisi Nyamar Jadi Pembeli

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Bekuk Pengedar Narkoba di Solok, Polisi Nyamar Jadi Pembeli Perbesar

Covesia.co.id – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok membekuk seorang pengedar Narkoba jenis Sabu dan ganja berinisial JP (37) di Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Untuk membekuk tersangka, polisi menyamar dengan berpura-pura sebagai pembeli.

Kasat Resnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Jorong Subarang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

“Berbekal informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan dan operasi undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli. Saat tersangka mendatangi petugas, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan warga setempat,” ujar AKP Repaldi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu.

Satu paket berada di genggaman tangan kanan tersangka, sementara satu paket lainnya ditemukan di saku depan sebelah kanan celana yang dikenakannya.

Selain itu, petugas juga menemukan satu paket diduga narkotika jenis ganja di saku belakang sebelah kiri celana tersangka.

Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna biru yang ditemukan di sekitar lokasi penangkapan, serta satu helai celana pendek warna biru yang dikenakan tersangka sebagai barang bukti.

Menurut AKP Repaldi, tersangka mengakui tidak memiliki izin untuk menyimpan maupun menguasai narkotika tersebut.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” kata AKP Repaldi.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket diduga sabu, satu paket diduga ganja, satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna biru, serta satu helai celana pendek warna biru.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Pelabuhan Teluk Tapang Disiapkan Jadi Pusat Industri dan Energi Nasional

6 November 2026 - 16:45 WIB

Polres Pariaman Tangkap Pria 56 Tahun Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

6 November 2026 - 15:43 WIB

Kebakaran Dini Hari Hanguskan Studio Foto di Padang

6 November 2026 - 15:06 WIB

Sambut HUT ke-81 Brimob, Polda Sumbar Bersihkan Pantai Purus Padang

6 November 2026 - 11:33 WIB

Harga Batu Bara November 2026 Turun, Kalori Menengah dan Rendah Naik

6 November 2026 - 11:26 WIB

Trending Topik Ekonomi dan Bisnis