Menu ✖

Mode Gelap
Pelabuhan Teluk Tapang Disiapkan Jadi Pusat Industri dan Energi Nasional Polres Pariaman Tangkap Pria 56 Tahun Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Kebakaran Dini Hari Hanguskan Studio Foto di Padang Sambut HUT ke-81 Brimob, Polda Sumbar Bersihkan Pantai Purus Padang Harga Batu Bara November 2026 Turun, Kalori Menengah dan Rendah Naik SMKN 1 Sasak Direlokasi, Rp3 Miliar Digelontorkan untuk Atasi Ancaman Banjir

News

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Perbesar

Covesia.co.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu (11/7/2026).

Keputusan tersebut disebut sebagai langkah untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi Kejaksaan di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia mengatakan pengunduran diri Febrie telah diterima oleh Jaksa Agung pada hari yang sama.

Menurut Anang, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen agar proses penegakan hukum tetap berlangsung secara profesional, menyusul adanya penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan secara normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Ia menegaskan, pengunduran diri Febrie tidak akan mengganggu kinerja Korps Adhyaksa, khususnya dalam penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus yang saat ini tengah berjalan.

Anang juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Febrie membenarkan bahwa rumah yang digeledah tersebut merupakan kediaman pribadinya dan menyatakan kepemilikan rumah itu dapat ditelusuri melalui dokumen serta proses perolehan yang sah.

Terkait temuan uang dan emas seberat 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut, Febrie mengaku siap memberikan penjelasan kepada penyidik. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh klarifikasi akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui konferensi pers.

Ia menyebut setiap barang yang ditemukan memiliki keterangan mengenai kepemilikan maupun aktivitas yang berkaitan dengannya, sehingga seluruh penjelasan akan disampaikan secara resmi dalam proses penyidikan.

Kasus ini masih dalam penanganan aparat penegak hukum. Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan pidana terhadap Febrie Adriansyah, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Pelabuhan Teluk Tapang Disiapkan Jadi Pusat Industri dan Energi Nasional

6 November 2026 - 16:45 WIB

Polres Pariaman Tangkap Pria 56 Tahun Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

6 November 2026 - 15:43 WIB

Kebakaran Dini Hari Hanguskan Studio Foto di Padang

6 November 2026 - 15:06 WIB

Sambut HUT ke-81 Brimob, Polda Sumbar Bersihkan Pantai Purus Padang

6 November 2026 - 11:33 WIB

Harga Batu Bara November 2026 Turun, Kalori Menengah dan Rendah Naik

6 November 2026 - 11:26 WIB

Trending Topik Ekonomi dan Bisnis