Menu

Mode Gelap
Hujan Lebat, Warga Pasaman Dilaporkan Tersapu Banjir Bandang KONI Pessel Pastikan Mundur Jika Porprov Tetap Digelar 2–14 Oktober 2026 Sempat Tersingkir, Tim Fahmil Qur’an Sumbar Akhirnya Lolos ke Semifinal MTQ Nasional Ada Aset Pemprov Sumbar Diduga Dimanfaatkan Swasta Tanpa Bagi Hasil Bupati Pasaman Barat Lantik 15 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya Ramai Video PETI di Media Sosial, LBH Padang : Bukti Penegak Hukum di Sumbar Tak Berkuku

News

Kecanduan Judi Online Bikin Pemuda di Agam Bobol Rumah Tetangga

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Kecanduan Judi Online Bikin Pemuda di Agam Bobol Rumah Tetangga Perbesar

Covesia.co.id – Keinginan memperoleh uang secara instan untuk bermain judi online membuat seorang pemuda berinisial RAC (27) harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Warga Padang Tongga, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam itu ditangkap setelah diduga membobol rumah tetangganya sendiri dan mencuri sejumlah barang elektronik.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, S.H., M.H., mengatakan tersangka berhasil diamankan pada Selasa (7/7/2026). Dalam menjalankan aksinya, RAC tidak sendiri. Ia diduga beraksi bersama seorang rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

“Tersangka berhasil kami amankan tadi pagi. Ia bersama seorang rekannya beraksi pada Sabtu, 27 Juni 2026, ketika rumah ditinggalkan oleh pemiliknya,” ujar AKP Rinto kepada Covesia.co.id, Rabu (8/7/2026) pagi.

Menurutnya, kedua pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong untuk melancarkan aksi pencurian. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, mereka membawa kabur sejumlah barang elektronik milik korban.

Barang hasil curian itu kemudian dijual kepada seorang penadah dengan harga murah.

Kasus ini terungkap setelah pemilik rumah pulang dan mendapati pintu rumah dalam kondisi rusak. Saat memeriksa isi rumah, korban menyadari sejumlah barang elektronik miliknya telah raib. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Agam.

Berbekal laporan korban, hasil olah tempat kejadian perkara, penyelidikan, serta keterangan sejumlah saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah seorang pelaku.

“Dari hasil penyelidikan serta keterangan warga, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, RAC mengakui uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk bermain judi online. Pengakuan tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik dalam mengungkap motif tindak pidana yang dilakukannya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu seorang pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.

Atas perbuatannya, RAC dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Hujan Lebat, Warga Pasaman Dilaporkan Tersapu Banjir Bandang

18 September 2026 - 20:45 WIB

Sempat Tersingkir, Tim Fahmil Qur’an Sumbar Akhirnya Lolos ke Semifinal MTQ Nasional

18 September 2026 - 17:02 WIB

Ada Aset Pemprov Sumbar Diduga Dimanfaatkan Swasta Tanpa Bagi Hasil

18 September 2026 - 16:01 WIB

Bupati Pasaman Barat Lantik 15 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

18 September 2026 - 14:21 WIB

Ramai Video PETI di Media Sosial, LBH Padang : Bukti Penegak Hukum di Sumbar Tak Berkuku

18 September 2026 - 13:49 WIB

Trending Topik News