Menu

Mode Gelap
Longsor Tutup Jalur Lembah Anai, Akses Padang–Bukittinggi Putus Total Korban TPPO di Myanmar Asal Sumbar Dipulangkan, Kini di Shelter BP3MI LBH Sumbar: Lemahnya Pengawasan Picu Pembakaran Hutan Berulang Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI, Prajurit Terima Rp 2,5 Juta Perbulan

News

Kecanduan Judi Online Bikin Pemuda di Agam Bobol Rumah Tetangga

badge-check

Kecanduan Judi Online Bikin Pemuda di Agam Bobol Rumah Tetangga Perbesar

Covesia.co.id – Keinginan memperoleh uang secara instan untuk bermain judi online membuat seorang pemuda berinisial RAC (27) harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Warga Padang Tongga, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam itu ditangkap setelah diduga membobol rumah tetangganya sendiri dan mencuri sejumlah barang elektronik.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, S.H., M.H., mengatakan tersangka berhasil diamankan pada Selasa (7/7/2026). Dalam menjalankan aksinya, RAC tidak sendiri. Ia diduga beraksi bersama seorang rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

“Tersangka berhasil kami amankan tadi pagi. Ia bersama seorang rekannya beraksi pada Sabtu, 27 Juni 2026, ketika rumah ditinggalkan oleh pemiliknya,” ujar AKP Rinto kepada Covesia.co.id, Rabu (8/7/2026) pagi.

Menurutnya, kedua pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong untuk melancarkan aksi pencurian. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, mereka membawa kabur sejumlah barang elektronik milik korban.

Barang hasil curian itu kemudian dijual kepada seorang penadah dengan harga murah.

Kasus ini terungkap setelah pemilik rumah pulang dan mendapati pintu rumah dalam kondisi rusak. Saat memeriksa isi rumah, korban menyadari sejumlah barang elektronik miliknya telah raib. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Agam.

Berbekal laporan korban, hasil olah tempat kejadian perkara, penyelidikan, serta keterangan sejumlah saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah seorang pelaku.

“Dari hasil penyelidikan serta keterangan warga, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, RAC mengakui uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk bermain judi online. Pengakuan tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik dalam mengungkap motif tindak pidana yang dilakukannya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu seorang pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.

Atas perbuatannya, RAC dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Longsor Tutup Jalur Lembah Anai, Akses Padang–Bukittinggi Putus Total

30 Juli 2026 - 23:56 WIB

Korban TPPO di Myanmar Asal Sumbar Dipulangkan, Kini di Shelter BP3MI

30 Juli 2026 - 21:17 WIB

LBH Sumbar: Lemahnya Pengawasan Picu Pembakaran Hutan Berulang

30 Juli 2026 - 18:53 WIB

Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

30 Juli 2026 - 15:24 WIB

Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia

30 Juli 2026 - 15:01 WIB

Trending Topik News