Menu

Mode Gelap
Hujan Lebat, Warga Pasaman Dilaporkan Tersapu Banjir Bandang KONI Pessel Pastikan Mundur Jika Porprov Tetap Digelar 2–14 Oktober 2026 Sempat Tersingkir, Tim Fahmil Qur’an Sumbar Akhirnya Lolos ke Semifinal MTQ Nasional Ada Aset Pemprov Sumbar Diduga Dimanfaatkan Swasta Tanpa Bagi Hasil Bupati Pasaman Barat Lantik 15 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya Ramai Video PETI di Media Sosial, LBH Padang : Bukti Penegak Hukum di Sumbar Tak Berkuku

News

DPO Selama  Setahun, Buronan Kecelakaan Maut Diciduk Kejati Sumbar di Padang

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

DPO Selama  Setahun, Buronan Kecelakaan Maut Diciduk Kejati Sumbar di Padang Perbesar

Covesia.co.id – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kecelakaan lalu lintas berinisial YP (28), Minggu (5/7/2026) malam.

Terpidana ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di Gang Kinanti, Jalan Raden Saleh, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, setelah menjadi buronan sejak 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastra, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim intelijen berhasil melacak keberadaan terpidana.

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB. Saat diamankan, terpidana tidak bisa lagi mengelak, ” kata Budi Sastra, Senin (6/7/2026).

YP merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 269/K/Pid/2025 tanggal 6 Februari 2025. Dalam putusan tersebut, YP dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, YP tidak pernah memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi pidana. Akibatnya, Kejaksaan Negeri Padang menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2025.

Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung dibawa untuk menjalani proses hukum dan pelaksanaan eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Budi Sastra menegaskan, Kejati Sumatera Barat akan terus melakukan pengejaran terhadap para buronan yang belum menjalani putusan pengadilan.

“Usai diamankan, YP langsung dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejati Sumbar juga menegaskan akan terus memburu para buronan lainnya,” ujarnya. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Hujan Lebat, Warga Pasaman Dilaporkan Tersapu Banjir Bandang

18 September 2026 - 20:45 WIB

Sempat Tersingkir, Tim Fahmil Qur’an Sumbar Akhirnya Lolos ke Semifinal MTQ Nasional

18 September 2026 - 17:02 WIB

Ada Aset Pemprov Sumbar Diduga Dimanfaatkan Swasta Tanpa Bagi Hasil

18 September 2026 - 16:01 WIB

Bupati Pasaman Barat Lantik 15 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

18 September 2026 - 14:21 WIB

Ramai Video PETI di Media Sosial, LBH Padang : Bukti Penegak Hukum di Sumbar Tak Berkuku

18 September 2026 - 13:49 WIB

Trending Topik News