Menu

Mode Gelap
Hujan Lebat, Warga Pasaman Dilaporkan Tersapu Banjir Bandang KONI Pessel Pastikan Mundur Jika Porprov Tetap Digelar 2–14 Oktober 2026 Sempat Tersingkir, Tim Fahmil Qur’an Sumbar Akhirnya Lolos ke Semifinal MTQ Nasional Ada Aset Pemprov Sumbar Diduga Dimanfaatkan Swasta Tanpa Bagi Hasil Bupati Pasaman Barat Lantik 15 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya Ramai Video PETI di Media Sosial, LBH Padang : Bukti Penegak Hukum di Sumbar Tak Berkuku

News

Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera Disusulkan Menjadi Rp80 Juta per Unit

Safira Ariel Putribadge-check

oplus_0 Perbesar

oplus_0

Covesia.co.id – Nilai bantuan untuk rumah rusak berat akibat bencana Sumatera diusulkan bertambah menjadi Rp70 hingga Rp80 juta per unit.

Usulan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) Letjen TNI Suharyanto. Dalam keterangan persnya, Minggu (5/7) Suharyanto menyatakan, penambahan bantuan dari yang sebelumnya Rp60 juta per unit tersebut dilatarbelakangi hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan hunian tetap (huntap) in-situ dan relokasi mandiri khususnya di bencana Sumatera

“Nilai bantuan sebesar Rp 60 juta per unit belum mampu memenuhi kebutuhan pembangunan rumah yang layak, aman, dan tahan terhadap risiko bencana,” ujar Suharyanto, dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM),

Menurut Suharyanto, peningkatan harga material bangunan, biaya konstruksi, serta tingginya biaya mobilisasi di wilayah dengan aksesibilitas terbatas turut memengaruhi pelaksanaan pembangunan hunian bagi korban terdampak.

“Penyesuaian nilai bantuan stimulan rumah rusak berat diperlukan agar masyarakat terdampak bencana dapat memperoleh hunian yang memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kelayakan hidup,” kata dia. Suharyanto menuturkan, usulan ini bukan sekadar penambahan nilai bantuan, tetapi sebagai upaya pemerintah memastikan masyarakat terdampak bencana memperoleh hunian yang layak.

Dengan demikian, anggaran nilai bantuan stimulan rumah rusak berat tersebut nantinya tidak hanya ditujukan untuk korban bencana Sumatera. “Kebijakan yang seragam dapat memberikan kepastian, mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi, serta menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat terdampak bencana di Indonesia,” kata Suharyanto.

Dana Rp 70-80 juta tersebut digunakan untuk penguatan struktur fondasi dan kolom, penggunaan material bangunan, peningkatan kualitas atap dan plafon, penyediaan lantai keramik, perbaikan fasilitas sanitasi, serta peningkatan instalasi kelistrikan. (*)

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Hujan Lebat, Warga Pasaman Dilaporkan Tersapu Banjir Bandang

18 September 2026 - 20:45 WIB

Sempat Tersingkir, Tim Fahmil Qur’an Sumbar Akhirnya Lolos ke Semifinal MTQ Nasional

18 September 2026 - 17:02 WIB

Ada Aset Pemprov Sumbar Diduga Dimanfaatkan Swasta Tanpa Bagi Hasil

18 September 2026 - 16:01 WIB

Bupati Pasaman Barat Lantik 15 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

18 September 2026 - 14:21 WIB

Ramai Video PETI di Media Sosial, LBH Padang : Bukti Penegak Hukum di Sumbar Tak Berkuku

18 September 2026 - 13:49 WIB

Trending Topik News