Menu

Mode Gelap
Pagi Ini Kualitas Udara Padang Kembali Berbahaya, ISPU Tembus 440 Komplotan Curanmor Di Kota Padang Dibekuk, Polisi Ungkap Puluhan TKP Karhutla di Sumatera Mulai Mereda, Hotspot Turun Hingga 43 Persen Pemancing Dilaporkan Jatuh di Tebing Laut Kawasan Bukit Lampu Harga Emas Minggu 13 September 2026 Stabil, Antam Rp2,644 Juta per Gram Indonesia Terkepung Bencana

Daerah

Terlilit Utang, Pasutri di Pasaman Barat Kompak Bobol Rumah Kosong dan Gasak Perabotan

Safira Ariel Putribadge-check

Terlilit Utang, Pasutri di Pasaman Barat Kompak Bobol Rumah Kosong dan Gasak Perabotan Perbesar

Covesia.co.id — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial RJ (24) dan AG (18). Keduanya ditangkap lantaran nekat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah kosong milik warga.

Kapolres Pasaman Barat, AKP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 08.45 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/144/VII/2026/SPKT/POLRES PASBAR tertanggal 2 Juli 2026.

“Kedua pelaku yang berhasil diamankan merupakan pasangan suami istri. Mereka nekat melakukan pencurian di rumah kosong milik korban dengan cara mengambil sejumlah perabot rumah tangga,” ungkap Iptu A. Agung di ruang kerjanya, Sabtu (4/7/2026).

Dua Kali Beraksi Menggunakan Becak Motor
Aksi pencurian tersebut menyasar kediaman milik Abdi Kuriawan yang berlokasi di Jorong Simpang Tiga Bedeng, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasutri ini diketahui melancarkan aksinya sebanyak dua kali memanfaatkan kondisi rumah yang sedang ditinggal penghuninya.

Aksi Pertama (Selasa, 16/6/2026): Sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku berhasil menggasak satu unit mesin cuci merek Panasonic warna putih-merah.
Aksi Kedua (Rabu, 1/7/2026): Sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku kembali mendatangi rumah korban. Mereka menyusup melalui pintu belakang dan membawa kabur satu unit kulkas merek LG berwarna silver.

Kasus ini terungkap setelah adik kandung korban bernama Dila melihat perabotan di dalam rumah telah raib dan langsung menghubungi korban. Kecurigaan polisi diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi yang sempat melihat kedua pelaku mengangkut mesin cuci dan kulkas tersebut menggunakan becak sepeda motor.

Berbekal keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan oleh Tim Opsnal Satreskrim di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro, polisi bergerak cepat mengejar pelaku. Pasutri tersebut akhirnya berhasil diciduk tanpa perlawanan di kediaman mereka di Jorong Ampek Koto Barat, Kecamatan Kinali.
Kepada penyidik Unit I Satreskrim Polres Pasaman Barat, kedua pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya. Mereka berdalih terpaksa mencuri karena membutuhkan uang tunai secara cepat untuk melunasi utang.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual mesin cuci hasil curian kepada seseorang di Jorong Padang Gantiang seharga Rp950 ribu. Sementara kulkas dijual kepada tetangganya sendiri seharga Rp1 juta,” jelas Kasat Reskrim.
Ancaman 7 Tahun Penjara
Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit kulkas merek LG, sementara satu unit mesin cuci yang telah dijual masih dalam proses pencarian oleh petugas.
Atas tindakan kriminalnya, RJ dan AG kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Iptu A. Agung menegaskan bahwa Polres Pasaman Barat berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar selalu waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat atau menjadi korban kejahatan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Sempat Buron, Jukir Penggelap Motor Rp18 Juta Diciduk di Bandar Purus

12 September 2026 - 17:04 WIB

Hutang Sabu di Balik Dapur: Ketika Kristal Haram Menyasar Pekerja Kasar di Padang Pariaman

12 September 2026 - 10:23 WIB

SMAN 3 Painan Bawa Nama Pesisir Selatan ke LCC Tingkat Nasional di Gedung DPR RI

27 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Wacana Jam Malam Perempuan di Payakumbuh, Bisa Berdampak pada Gaya Hidup?

16 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Jelang HUT RI, Hujan Diprediksi Guyur Sejumlah Wilayah Sumbar

15 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Trending Topik Daerah