Menu

Mode Gelap
Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Ditebus Rp 100 Juta, Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dievakuasi Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI, Prajurit Terima Rp 2,5 Juta Perbulan Di Tengah Curah Hujan Tinggi, Ada 8 Titik Api Muncul di Sumbar Hari Ini PN Pekanbaru Bacakan Vonis Gubernur Riau Nonaktif Pemko Padang Matangkan Persiapan Menuju Kota Gastronomi Dunia

Daerah

Terlilit Utang, Pasutri di Pasaman Barat Kompak Bobol Rumah Kosong dan Gasak Perabotan

badge-check

Terlilit Utang, Pasutri di Pasaman Barat Kompak Bobol Rumah Kosong dan Gasak Perabotan Perbesar

Covesia.co.id — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial RJ (24) dan AG (18). Keduanya ditangkap lantaran nekat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah kosong milik warga.

Kapolres Pasaman Barat, AKP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 08.45 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/144/VII/2026/SPKT/POLRES PASBAR tertanggal 2 Juli 2026.

“Kedua pelaku yang berhasil diamankan merupakan pasangan suami istri. Mereka nekat melakukan pencurian di rumah kosong milik korban dengan cara mengambil sejumlah perabot rumah tangga,” ungkap Iptu A. Agung di ruang kerjanya, Sabtu (4/7/2026).

Dua Kali Beraksi Menggunakan Becak Motor
Aksi pencurian tersebut menyasar kediaman milik Abdi Kuriawan yang berlokasi di Jorong Simpang Tiga Bedeng, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasutri ini diketahui melancarkan aksinya sebanyak dua kali memanfaatkan kondisi rumah yang sedang ditinggal penghuninya.

Aksi Pertama (Selasa, 16/6/2026): Sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku berhasil menggasak satu unit mesin cuci merek Panasonic warna putih-merah.
Aksi Kedua (Rabu, 1/7/2026): Sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku kembali mendatangi rumah korban. Mereka menyusup melalui pintu belakang dan membawa kabur satu unit kulkas merek LG berwarna silver.

Kasus ini terungkap setelah adik kandung korban bernama Dila melihat perabotan di dalam rumah telah raib dan langsung menghubungi korban. Kecurigaan polisi diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi yang sempat melihat kedua pelaku mengangkut mesin cuci dan kulkas tersebut menggunakan becak sepeda motor.

Berbekal keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan oleh Tim Opsnal Satreskrim di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro, polisi bergerak cepat mengejar pelaku. Pasutri tersebut akhirnya berhasil diciduk tanpa perlawanan di kediaman mereka di Jorong Ampek Koto Barat, Kecamatan Kinali.
Kepada penyidik Unit I Satreskrim Polres Pasaman Barat, kedua pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya. Mereka berdalih terpaksa mencuri karena membutuhkan uang tunai secara cepat untuk melunasi utang.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual mesin cuci hasil curian kepada seseorang di Jorong Padang Gantiang seharga Rp950 ribu. Sementara kulkas dijual kepada tetangganya sendiri seharga Rp1 juta,” jelas Kasat Reskrim.
Ancaman 7 Tahun Penjara
Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit kulkas merek LG, sementara satu unit mesin cuci yang telah dijual masih dalam proses pencarian oleh petugas.
Atas tindakan kriminalnya, RJ dan AG kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Iptu A. Agung menegaskan bahwa Polres Pasaman Barat berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar selalu waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat atau menjadi korban kejahatan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Padang Timur Optimistis Hadapi Lomba Desawisma, Kubu Marapalam Jadi Andalan

26 Juli 2026 - 14:04 WIB

Tolak PETI, Ratusan Warga Gunung Malintang Sweeping Lokasi Tambang

26 Juli 2026 - 12:08 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, Mulyadi Kembali Nahkodai DPD Partai Demokrat Sumbar

26 Juli 2026 - 09:48 WIB

Padang Bidik Status Kota Gastronomi UNESCO, Finalisasi Dossier Selesai Digelar

23 Juli 2026 - 15:13 WIB

Sengketa Lahan Pemko Bukittinggi dan Universitas Fort De Kock Berujung Ricuh, Kampus Lapor Dugaan Penganiayaan

22 Juli 2026 - 19:37 WIB

Trending Topik Daerah