Covesia.co.id — Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah ini tepat menggambarkan pelarian YY (42), seorang buruh harian lepasasal Dadok Tunggul Hitam. Setelah hampir tiga bulan buron usai menggasak ponsel seorang pemilik warung dengan modus pura-pura jadi pembeli, langkahnya akhirnya dihentikan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Penangkapan pria paruh baya ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, pada Jumat (3/7/2026). YY diringkus tanpa perlawanan berarti di kawasan Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada Kamis (2/7/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Kronologi Kejadian: Alasan Cuci Tangan Berujung Panjang
Aksi pencurian ini sebenarnya sudah terjadi cukup lama, tepatnya pada Selasa, 28 April 2026 silam, di sebuah kedai di Jalan Penjernihan II, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.
Kompol M. Yasin membeberkan bahwa pelaku menggunakan siasat yang cukup cerdik untuk mengelabui korbannya:
Pura-Pura Membeli: Pelaku datang ke warung korban dan memesan sebungkus mie goreng.
Memanfaatkan Kelengahan: Saat korban sibuk memasak di dapur, pelaku meminta izin masuk ke dalam warung dengan alasan menumpang cuci tangan.
Eksekusi Aksi: Alih-alih cuci tangan, mata pelaku justru tertuju pada satu unit handphone Vivo Y04s warna violet ungu yang tergeletak di atas kulkas. Tanpa pikir panjang, ponsel tersebut langsung digasak.
“Saat korban sedang lengah memasak, pelaku masuk ke dalam dengan dalih cuci tangan. Namun, itu hanya modus. Pelaku justru menggasak ponsel milik korban,” jelas Kompol M. Yasin.
Korban baru menyadari ponselnya raib ketika melihat pelaku berjalan tergesa-gesa menuju sepeda motornya. Meski sempat diteriaki “maling” dan dikejar, pelaku berhasil memacu kendaraannya dan meloloskan diri. Korban kemudian resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang pada 12 Mei 2026.
Akhir Pelarian di Jembatan Kuranji.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa waktu, Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana akhirnya mengendus keberadaan pelaku.
“Anggota kami mendapat informasi bahwa tersangka YY sedang berada di sekitar kawasan Jembatan Kuranji. Tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengepung serta mengamankan pelaku,” kata Kompol M. Yasin.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone VIVO Y04s warna Violet Ungu beserta kotaknya milik korban.
Saat ini, YY beserta barang bukti telah dijebloskan ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, buruh harian lepas ini dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian.










