Menu

Mode Gelap
Hujan Lebat, Warga Pasaman Dilaporkan Tersapu Banjir Bandang KONI Pessel Pastikan Mundur Jika Porprov Tetap Digelar 2–14 Oktober 2026 Sempat Tersingkir, Tim Fahmil Qur’an Sumbar Akhirnya Lolos ke Semifinal MTQ Nasional Ada Aset Pemprov Sumbar Diduga Dimanfaatkan Swasta Tanpa Bagi Hasil Bupati Pasaman Barat Lantik 15 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya Ramai Video PETI di Media Sosial, LBH Padang : Bukti Penegak Hukum di Sumbar Tak Berkuku

News

Dubalang Kota Padang Ditangkap, Diduga Maling Cengkeh

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Dubalang Kota Padang Ditangkap, Diduga Maling Cengkeh Perbesar

Covesia.co.id – Seorang pemuda berinisial HRF (31) diamankan jajaran Polsek Padang Selatan karena diduga melakukan pencurian di sebuah gudang rempah di kawasan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

HRF yang diketahui merupakan Dubalang Kota Padang di Kelurahan Pasa Gadang diamankan polisi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Padang Selatan, Iptu Saprianto, mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam gudang dengan cara membongkar dinding seng bangunan.

“Setelah berhasil masuk, pelaku diduga mengambil empat karung cengkeh kering, kemudian menyembunyikannya di balik pagar yang berada di dekat rumahnya,” ujar Saprianto.

Korban diketahui bernama Vivi Surya Ningsih (39) yang langsung melapor ke Polsek Padang Selatan, tak lama setelah aksi pencurian tersebut. Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp9,5 juta.

“Korban mengalami kerugian mencapai Rp9,5 juta,” katanya.

Proses pengungkapan kasus ini dibantu rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam dugaan aksi pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian bergerak cepat mengamankan HRF beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita di antaranya empat karung cengkeh kering dengan berat total 93 kilogram, sepasang sandal jepit berwarna merah, serta satu helai kaos berwarna biru yang diduga digunakan saat beraksi.

“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, HRF mengakui telah empat kali melakukan aksi pencurian dengan modus serupa.

“Pelaku mengaku sudah empat kali melakukan aksi yang serupa. Hasil curian yang sebelumnya telah dijual,” tambah Saprianto.

Atas perbuatannya, HRF dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Padang Selatan untuk proses hukum selanjutnya. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Hujan Lebat, Warga Pasaman Dilaporkan Tersapu Banjir Bandang

18 September 2026 - 20:45 WIB

Sempat Tersingkir, Tim Fahmil Qur’an Sumbar Akhirnya Lolos ke Semifinal MTQ Nasional

18 September 2026 - 17:02 WIB

Ada Aset Pemprov Sumbar Diduga Dimanfaatkan Swasta Tanpa Bagi Hasil

18 September 2026 - 16:01 WIB

Bupati Pasaman Barat Lantik 15 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

18 September 2026 - 14:21 WIB

Ramai Video PETI di Media Sosial, LBH Padang : Bukti Penegak Hukum di Sumbar Tak Berkuku

18 September 2026 - 13:49 WIB

Trending Topik News