Menu

Mode Gelap
Hujan Lebat, Warga Pasaman Dilaporkan Tersapu Banjir Bandang KONI Pessel Pastikan Mundur Jika Porprov Tetap Digelar 2–14 Oktober 2026 Sempat Tersingkir, Tim Fahmil Qur’an Sumbar Akhirnya Lolos ke Semifinal MTQ Nasional Ada Aset Pemprov Sumbar Diduga Dimanfaatkan Swasta Tanpa Bagi Hasil Bupati Pasaman Barat Lantik 15 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya Ramai Video PETI di Media Sosial, LBH Padang : Bukti Penegak Hukum di Sumbar Tak Berkuku

News

Tak Lagi Jadi Tahanan Rumah, Nadiem Makarim Kini Diperintahkan Kembali Masuk Rutan

Fitratul Husnabadge-check

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim periode 2019-2024/ Foto: Wikipedia Perbesar

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim periode 2019-2024/ Foto: Wikipedia

Covesia.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Nadiem dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).Tak hanya hukuman penjara, hakim juga memerintahkan agar Nadiem yang sebelumnya berstatus tahanan rumah untuk langsung dijebloskan kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).

“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.

Nadiem diketahui telah menjalani status sebagai tahanan rumah sejak 12 Mei 2026. Dalam putusannya, hakim menetapkan bahwa masa hukuman 10 tahun tersebut akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Nadiem, baik saat di rutan maupun tahanan rumah. Namun, ada perhitungan khusus untuk masa tahanan rumah.

“Masa selama Terdakwa berada dalam rumah tahanan negara diperhitungkan secara penuh, sedangkan masa selama Terdakwa menjalani penahanan rumah sejak tanggal 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga (1/3) sesuai dengan ketentuan undang-undang,” jelas Hakim Purwanto.

Hakim menilai, keputusan memindahkan kembali Nadiem ke Rutan sudah beralasan secara hukum. Pasalnya, vonis penjara yang dijatuhkan jauh lebih lama daripada masa penahanan yang baru dijalani oleh pendiri Gojek tersebut.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Nadiem tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. Kendati demikian, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsider.Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas hakim.

Selain hukuman kurungan badan, Nadiem Makarim juga dijatuhi sanksi denda dan uang pengganti sebesar Rp 809 Miliar.

Jika tidak mencukupi, diganti 5 tahun kurungan. Usai putusan yang dibacakan oleh mejelis hakim Tipikor, pihak Nadiem Makarim telah menyatakan banding atas putusan ini. (*)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Hujan Lebat, Warga Pasaman Dilaporkan Tersapu Banjir Bandang

18 September 2026 - 20:45 WIB

Sempat Tersingkir, Tim Fahmil Qur’an Sumbar Akhirnya Lolos ke Semifinal MTQ Nasional

18 September 2026 - 17:02 WIB

Ada Aset Pemprov Sumbar Diduga Dimanfaatkan Swasta Tanpa Bagi Hasil

18 September 2026 - 16:01 WIB

Bupati Pasaman Barat Lantik 15 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

18 September 2026 - 14:21 WIB

Ramai Video PETI di Media Sosial, LBH Padang : Bukti Penegak Hukum di Sumbar Tak Berkuku

18 September 2026 - 13:49 WIB

Trending Topik News