Covesia.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Nadiem dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).Tak hanya hukuman penjara, hakim juga memerintahkan agar Nadiem yang sebelumnya berstatus tahanan rumah untuk langsung dijebloskan kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).
“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.
Nadiem diketahui telah menjalani status sebagai tahanan rumah sejak 12 Mei 2026. Dalam putusannya, hakim menetapkan bahwa masa hukuman 10 tahun tersebut akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Nadiem, baik saat di rutan maupun tahanan rumah. Namun, ada perhitungan khusus untuk masa tahanan rumah.
“Masa selama Terdakwa berada dalam rumah tahanan negara diperhitungkan secara penuh, sedangkan masa selama Terdakwa menjalani penahanan rumah sejak tanggal 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga (1/3) sesuai dengan ketentuan undang-undang,” jelas Hakim Purwanto.
Hakim menilai, keputusan memindahkan kembali Nadiem ke Rutan sudah beralasan secara hukum. Pasalnya, vonis penjara yang dijatuhkan jauh lebih lama daripada masa penahanan yang baru dijalani oleh pendiri Gojek tersebut.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Nadiem tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. Kendati demikian, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsider.Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas hakim.
Selain hukuman kurungan badan, Nadiem Makarim juga dijatuhi sanksi denda dan uang pengganti sebesar Rp 809 Miliar.
Jika tidak mencukupi, diganti 5 tahun kurungan. Usai putusan yang dibacakan oleh mejelis hakim Tipikor, pihak Nadiem Makarim telah menyatakan banding atas putusan ini. (*)










