Covesia.co.id – Tim 1 Klewang Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah. Seorang pria berinisial IM (32) diamankan di kediamannya di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolresta Padang melalui Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi mengatakan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat korban, Hamdanul Fikri, terkait aksi pencurian yang terjadi di rumahnya.
“Benar, Tim Klewang telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban,” ujar IPTU Adrian Afandi, Minggu (28/6/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Jalan DPRD VIII, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah.
Korban baru mengetahui rumahnya telah disatroni pencuri saat terbangun sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, pintu belakang rumah sudah dalam kondisi terbuka.
Setelah memeriksa isi rumah, korban mendapati dua unit telepon genggam, masing-masing Samsung Galaxy A06 dan Vivo, serta satu tabung gas ukuran 10 kilogram telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polresta Padang.
Menerima laporan tersebut, Tim 1 Klewang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi serta barang bukti yang ada di lokasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di rumahnya di kawasan Jalan Belakang Simpang Haru, Kelurahan Sawahan Timur, petugas segera bergerak melakukan penangkapan.
“Tim langsung menuju lokasi setelah memastikan keberadaan tersangka. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Adrian.
Dalam pemeriksaan awal, IM mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A06 warna Light Green, serta kotak ponsel Samsung dan kotak ponsel Vivo Y17 milik korban.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IM dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. (*)










