Menu

Mode Gelap
David Wewe Minta Doa dan Dukungan Warga Sumbar Jelang Puncak Hoegeng Awards 2026 PERADI Padang Buka Pendaftaran PKPA, Siapkan Calon Advokat Profesional Gelombang Panas Ekstrem, Spanyol dan Prancis Dikepung Kebakaran Hutan Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Ajukan Banding Sempat Lumpuh 7,5 Jam, Arus Lalu Lintas di Lembah Anai Kembali Normal Perlindungan Hukum bagi Santri di Tengah Intoleransi Intra-Umat

News

Miris! Ibu Kandung di Tangerang Diduga Jual Anak 12 Tahun untuk Dinikahkan Siri dengan Pamannya

badge-check

ilustrasi Perbesar

ilustrasi

Covesia.co.id  – Kasus memilukan terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten. Seorang ibu berinisial N diduga tega menjual anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun kepada seorang pria berinisial D untuk dinikahkan secara siri. Ironisnya, pria tersebut diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni paman korban sendiri.

Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Meski telah bercerai dengan ibu korban, sang ayah masih rutin berkomunikasi dengan anaknya. Namun, sejak beberapa waktu terakhir ia kehilangan kontak hingga akhirnya mendapat informasi bahwa putrinya telah dinikahkan.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang, Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing, menjelaskan bahwa korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar ditemukan tinggal bersama pria yang mengaku sebagai suaminya di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Saat didatangi petugas, keduanya bahkan menunjukkan surat nikah siri sebagai bukti hubungan mereka.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Sebelum dinikahkan, korban diduga telah mengalami kekerasan seksual. Polisi menyebut tindakan tersebut terjadi atas persetujuan ibu korban yang mempertemukan anaknya dengan pelaku di sebuah penginapan. Dalam pertemuan itu, ibu korban menerima uang sebesar Rp1 juta, sementara korban diberi uang Rp200 ribu.

Menurut keterangan polisi, motif utama sang ibu melakukan tindakan tersebut diduga karena terlilit utang. Pelaku D kemudian memberikan uang sebesar Rp14 juta yang disebut sebagai mahar pernikahan siri. Namun aparat menilai pernikahan tersebut merupakan bentuk pemaksaan perkawinan terhadap anak yang dilarang oleh undang-undang.

“Korban mengaku tidak menginginkan pernikahan itu, namun takut kepada ibunya sehingga menuruti keinginan tersebut,” ungkap pihak kepolisian dalam keterangannya.

Saat ini korban telah diamankan dan mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialaminya. Polisi menyebut kondisi korban mulai membaik setelah mendapatkan pendampingan dari petugas dan psikolog.

Atas kasus tersebut, ibu korban dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait pemaksaan perkawinan. Sementara pelaku D dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan persetubuhan terhadap anak. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa praktik perkawinan anak dan eksploitasi terhadap anak masih menjadi ancaman serius. Aparat mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan, eksploitasi, atau pemaksaan perkawinan terhadap anak di lingkungan sekitar.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

David Wewe Minta Doa dan Dukungan Warga Sumbar Jelang Puncak Hoegeng Awards 2026

31 Juli 2026 - 11:50 WIB

Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Ajukan Banding

31 Juli 2026 - 09:06 WIB

Sempat Lumpuh 7,5 Jam, Arus Lalu Lintas di Lembah Anai Kembali Normal

31 Juli 2026 - 06:44 WIB

Longsor Tutup Jalur Lembah Anai, Akses Padang–Bukittinggi Putus Total

30 Juli 2026 - 23:56 WIB

Korban TPPO di Myanmar Asal Sumbar Dipulangkan, Kini di Shelter BP3MI

30 Juli 2026 - 21:17 WIB

Trending Topik News