Menu

Mode Gelap
Hari Pertama Jadi Kapolres Payakumbuh, AKBP Irwan Andeta Silaturrahmi Dengan Insan Pers Razia Hiburan Malam di Padang Pariaman, Satpol PP Amankan 9 Pemandu Lagu David Wewe Minta Doa dan Dukungan Warga Sumbar Jelang Puncak Hoegeng Awards 2026 PERADI Padang Buka Pendaftaran PKPA, Siapkan Calon Advokat Profesional Gelombang Panas Ekstrem, Spanyol dan Prancis Dikepung Kebakaran Hutan Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Ajukan Banding

News

Pria Asal Sumut Ini Tidak Tahu Terima Kasih, Dikasi Kerja Malah Curi Uang Toko

badge-check

Pria Asal Sumut Ini Tidak Tahu Terima Kasih, Dikasi Kerja Malah Curi Uang Toko Perbesar

Covesia.co.id – Seorang pemuda bernama Aldy (21) asal Kabupaten Asahan, Sumatera Utara harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satreskrim Polres Sijunjung, Selasa (23/6/2026). Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah mencuri uang sebesar Rp 23 juta ditoko tempatnya bekerja.

Penangkapan Aldy ini berdasarkan laporan dari Korban Parluhutan Lumban Raja (61) dengan LP/B/56/VI/2026/SPKT/Polres Sijunjung. Korban dikhianati oleh pelaku setelah membawanya ke Sijunjung untuk bekerja di tokonya di Jorong Sungai II, Nagari Kunangan Bukik Rantang, Kecamatan Kamang Baru.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Yose Hendra melalui Kasi Humas Polres Sijunjung, AKP Irwan Doni menyebutkan bahwa Pelaku dan korban satu kampung halaman di Kabupaten Asahan Sumatera Utara. Karena pelaku tidak bekerja dan hidup terlunta-lunta sebagai pengangguran di Asahan, Korban pun membawanya ke Sijunjung. Disini pelaku diberi tempat tinggal, makan dan pekerjaan di toko korban.

“Pelaku ini satu Kampung halaman. Karena nganggur di Asahan, dibawa lah ke Sijunjung. Disini disuruh kerja ditoko korban dan tinggal disana sekalian, ” Kata AKP Irwan Doni kepada Covesia.co.id ketika dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).

Selama 6 bulan bekerja, korban menaruh kepercayaan kepada pelaku karena bekerja dengan baik. Namun, kepercayaan tersebut dirusak pada Selasa pagi.

Saat itu istri Korban mendatangi toko dan mendapati pelaku tidak ada ditempat. Kemudian saat diperiksa ke kamar, barang-batang pelaku seperti sepatu dan pakaian sudah tidak ada lagi. Termasuk uang Rp 23 juta yang disembunyikan dalam selimut.

Korban yang mendapat informasi ini dari istrinya langsung kaget dan melaporkan kejadian ini ke Polres Sijunjung.

Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tak cukup 24 jam, pelaku berhasil diamankan di sebuah warung di Jorong Batang Kering, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru sekitar pukul 18.30 WIB di hari yang sama.

“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam. Kemudian dibawa ke Polres Sijunjung untuk proses lebih lanjut, ” Ucap AKP Irwan Doni.

Atas perbuatannya ini, Pelaku terjerat pasal 476 UU no 1 tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 500 juta. (*)

Pewarta : Fitratul Husna
editor : Hajrafiv Satya Nugraha

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Razia Hiburan Malam di Padang Pariaman, Satpol PP Amankan 9 Pemandu Lagu

31 Juli 2026 - 12:24 WIB

David Wewe Minta Doa dan Dukungan Warga Sumbar Jelang Puncak Hoegeng Awards 2026

31 Juli 2026 - 11:50 WIB

Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Ajukan Banding

31 Juli 2026 - 09:06 WIB

Sempat Lumpuh 7,5 Jam, Arus Lalu Lintas di Lembah Anai Kembali Normal

31 Juli 2026 - 06:44 WIB

Longsor Tutup Jalur Lembah Anai, Akses Padang–Bukittinggi Putus Total

30 Juli 2026 - 23:56 WIB

Trending Topik News