Menu

Mode Gelap
Hujan Lebat, Warga Pasaman Dilaporkan Tersapu Banjir Bandang KONI Pessel Pastikan Mundur Jika Porprov Tetap Digelar 2–14 Oktober 2026 Sempat Tersingkir, Tim Fahmil Qur’an Sumbar Akhirnya Lolos ke Semifinal MTQ Nasional Ada Aset Pemprov Sumbar Diduga Dimanfaatkan Swasta Tanpa Bagi Hasil Bupati Pasaman Barat Lantik 15 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya Ramai Video PETI di Media Sosial, LBH Padang : Bukti Penegak Hukum di Sumbar Tak Berkuku

News

Pria Asal Sumut Ini Tidak Tahu Terima Kasih, Dikasi Kerja Malah Curi Uang Toko

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Pria Asal Sumut Ini Tidak Tahu Terima Kasih, Dikasi Kerja Malah Curi Uang Toko Perbesar

Covesia.co.id – Seorang pemuda bernama Aldy (21) asal Kabupaten Asahan, Sumatera Utara harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satreskrim Polres Sijunjung, Selasa (23/6/2026). Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah mencuri uang sebesar Rp 23 juta ditoko tempatnya bekerja.

Penangkapan Aldy ini berdasarkan laporan dari Korban Parluhutan Lumban Raja (61) dengan LP/B/56/VI/2026/SPKT/Polres Sijunjung. Korban dikhianati oleh pelaku setelah membawanya ke Sijunjung untuk bekerja di tokonya di Jorong Sungai II, Nagari Kunangan Bukik Rantang, Kecamatan Kamang Baru.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Yose Hendra melalui Kasi Humas Polres Sijunjung, AKP Irwan Doni menyebutkan bahwa Pelaku dan korban satu kampung halaman di Kabupaten Asahan Sumatera Utara. Karena pelaku tidak bekerja dan hidup terlunta-lunta sebagai pengangguran di Asahan, Korban pun membawanya ke Sijunjung. Disini pelaku diberi tempat tinggal, makan dan pekerjaan di toko korban.

“Pelaku ini satu Kampung halaman. Karena nganggur di Asahan, dibawa lah ke Sijunjung. Disini disuruh kerja ditoko korban dan tinggal disana sekalian, ” Kata AKP Irwan Doni kepada Covesia.co.id ketika dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).

Selama 6 bulan bekerja, korban menaruh kepercayaan kepada pelaku karena bekerja dengan baik. Namun, kepercayaan tersebut dirusak pada Selasa pagi.

Saat itu istri Korban mendatangi toko dan mendapati pelaku tidak ada ditempat. Kemudian saat diperiksa ke kamar, barang-batang pelaku seperti sepatu dan pakaian sudah tidak ada lagi. Termasuk uang Rp 23 juta yang disembunyikan dalam selimut.

Korban yang mendapat informasi ini dari istrinya langsung kaget dan melaporkan kejadian ini ke Polres Sijunjung.

Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tak cukup 24 jam, pelaku berhasil diamankan di sebuah warung di Jorong Batang Kering, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru sekitar pukul 18.30 WIB di hari yang sama.

“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam. Kemudian dibawa ke Polres Sijunjung untuk proses lebih lanjut, ” Ucap AKP Irwan Doni.

Atas perbuatannya ini, Pelaku terjerat pasal 476 UU no 1 tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 500 juta. (*)

Pewarta : Fitratul Husna
editor : Hajrafiv Satya Nugraha

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Hujan Lebat, Warga Pasaman Dilaporkan Tersapu Banjir Bandang

18 September 2026 - 20:45 WIB

Sempat Tersingkir, Tim Fahmil Qur’an Sumbar Akhirnya Lolos ke Semifinal MTQ Nasional

18 September 2026 - 17:02 WIB

Ada Aset Pemprov Sumbar Diduga Dimanfaatkan Swasta Tanpa Bagi Hasil

18 September 2026 - 16:01 WIB

Bupati Pasaman Barat Lantik 15 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

18 September 2026 - 14:21 WIB

Ramai Video PETI di Media Sosial, LBH Padang : Bukti Penegak Hukum di Sumbar Tak Berkuku

18 September 2026 - 13:49 WIB

Trending Topik News