Covesia.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jembatan Sikabu di Nagari Kayu Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (23/6/2026).
Ketiga tersangka yang ditahan memiliki peran berbeda dalam proyek bernilai puluhan miliar tersebut. Mereka adalah BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya (penyedia pekerjaan), A selaku Kuasa Direksi, dan Y yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, menjelaskan bahwa proyek pembangunan jembatan ini bersumber dari anggaran BPBD Kabupaten Padang Pariaman dengan nilai kontrak mencapai Rp 25,42 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, pengerjaan proyek diduga kuat mengabaikan standar yang berlaku.
“Dalam pelaksanaan pekerjaan diduga tidak memperhatikan aspek kajian teknis, sehingga berakibat robohnya jembatan dan tidak tahan terhadap kondisi banjir besar,” ujar Arjuna dalam konferensi pers di Padang, Selasa.
Akibat kelalaian struktur dan teknis tersebut, infrastruktur yang diharapkan menjadi urat nadi transportasi warga itu justru rusak parah hingga roboh saat dihantam debit air tinggi.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar, tindakan para tersangka memicu kerugian yang fantastis.
“Kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Barat mencapai Rp 7,5 miliar,” kata Arjuna.
Di sisi lain, Arjuna menambahkan bahwa tim penyidik telah melakukan langkah penyitaan aset selama proses penyidikan berlangsung. Saat ini, uang tunai puluhan juta rupiah telah diamankan sebagai barang bukti.
“Penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp 96,5 juta yang berasal dari pengembalian kerugian yang telah dinikmati salah seorang tersangka,” ucapnya memungkasi.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(*)










