Covesia.co.id – Selama satu pekan terakhir sudah sebanyak enam korban terungkap melalui laporan masyarakat dan keluarga pada Aspila. Laporan ini datang atas ketidakberdayaan warga dari sisi kemanusian melaihat kondisi korban, namun di sisi lain pihak keluarga juga sudah tidak lagi memiliki jalan keluar atas hal yang menimpa korban.
Pihak keluarga secara massif sejak awal sudah melakukan upaya pengobatan pada sokter kejiwaan, namun sifatnya hanya bersifat sesaaat, korban kembali mengamuk dan merugikan diri sendiri, keluarga hingga warga setempat.
Situasi itu yang membuat pihak keluarga dan warga memilih untuk melakukan pemasungan pada kroban sebagai jalan keluar terakhir. Pemasungan dilakukan dengan beragam bentuk seperti merantai korban, mengikat korban atau bahkan mengandangkan korban. Tidak hanya itu, para korban ini juga melakukan semua aktifitas mereka di tempat tersebut, mulai dari tidur, makan, buang air, mandi dan lain sebagainya. Pemandangan ini berlangsung dalam jangka waktu Panjang tahnan hingga puluhan tahun.
Pilihan pemasungan pada ODGJ ini sejatinya tidak menyelesaikan masalah, upaya ini secara jelas menentang Hak Asasi Manusia. Di tengah negara yang sudah Merdeka puluhan tahun, fenomena pemasungan sejatinya sudah tidak lagi relevan. Pemerintah harus mengambil peran untuk penanganan masalah ini. banyak aspek tentunya yang akan menjadi tantangan pemerintah dalam kasus ini, mulai dari regulasi, anggaran hingga ketersediaan tenaga medis khussunya psikiater untuk menanggulangi masalah ini.
Pemasungan, dengan segala bentuknya: merantai, mengikat, hingga mengandangkan, telah menjadi pilihan pahit yang berlangsung bukan hanya hitungan bulan, melainkan tahunan, bahkan puluhan tahun. Di tempat sempit itu, para korban melakukan semua aktivitas seperti, tidur, makan, buang air, hingga mandi.
Secara prinsip kondisi tersebut telah mensiratkan secara terang-terangan menentang prinsip dasar Hak Asasi Manusia (HAM).
Pemasungan adalah tindakan yang secara eksplisit dilarang dan bertentangan dengan konstitusi, mulai dari Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 tentang hak untuk bebas dari penyiksaan, hingga Pasal 28H ayat (1) tentang hak mendapatkan pelayanan kesehatan.
Payung hukum telah jelas dan tegas. Undang-Undang HAM Pasal 33 ayat (1) menjamin setiap orang berhak bebas dari perlakuan kejam dan merendahkan martabat. Lebih spesifik, Pasal 42 UU HAM mewajibkan negara menjamin perawatan dan bantuan khusus bagi warga negara dengan cacat mental, untuk memastikan kehidupan yang layak dan bermartabat.
Ironi hukum ini diperkuat oleh Pasal 76 ayat (2) UU Kesehatan yang melarang pemasungan, penelantaran, atau kekerasan terhadap ODGJ. Bahkan, Pasal 434 UU Kesehatan menjerat pelakunya dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta, bahkan jika dilakukan oleh anggota keluarga sendiri.
(*)




