Menu

Mode Gelap
Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Ditebus Rp 100 Juta, Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dievakuasi Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI, Prajurit Terima Rp 2,5 Juta Perbulan Di Tengah Curah Hujan Tinggi, Ada 8 Titik Api Muncul di Sumbar Hari Ini PN Pekanbaru Bacakan Vonis Gubernur Riau Nonaktif Pemko Padang Matangkan Persiapan Menuju Kota Gastronomi Dunia

Lingkungan

Ironi ODGJ di Sumatera Barat, Mencari Jalan Keluar Antara Pemasungan dan HAM

badge-check

Ironi ODGJ di Sumatera Barat, Mencari Jalan Keluar Antara Pemasungan dan HAM Perbesar

Covesia.co.id – Selama satu pekan terakhir sudah sebanyak enam korban terungkap melalui laporan masyarakat dan keluarga pada Aspila. Laporan ini datang atas ketidakberdayaan warga dari sisi kemanusian melaihat kondisi korban, namun di sisi lain pihak keluarga juga sudah tidak lagi memiliki jalan keluar atas hal yang menimpa korban.

Pihak keluarga secara massif sejak awal sudah melakukan upaya pengobatan pada sokter kejiwaan, namun sifatnya hanya bersifat sesaaat, korban kembali mengamuk dan merugikan diri sendiri, keluarga hingga warga setempat.

Situasi itu yang membuat pihak keluarga dan warga memilih untuk melakukan pemasungan pada kroban sebagai jalan keluar terakhir. Pemasungan dilakukan dengan beragam bentuk seperti merantai korban, mengikat korban atau bahkan mengandangkan korban. Tidak hanya itu, para korban ini juga melakukan semua aktifitas mereka di tempat tersebut, mulai dari tidur, makan, buang air, mandi dan lain sebagainya. Pemandangan ini berlangsung dalam jangka waktu Panjang tahnan hingga puluhan tahun.

Pilihan pemasungan pada ODGJ ini sejatinya tidak menyelesaikan masalah, upaya ini secara jelas menentang Hak Asasi Manusia. Di tengah negara yang sudah Merdeka puluhan tahun, fenomena pemasungan sejatinya sudah tidak lagi relevan. Pemerintah harus mengambil peran untuk penanganan masalah ini. banyak aspek tentunya yang akan menjadi tantangan pemerintah dalam kasus ini, mulai dari regulasi, anggaran hingga ketersediaan tenaga medis khussunya psikiater untuk menanggulangi masalah ini.

Pemasungan, dengan segala bentuknya: merantai, mengikat, hingga mengandangkan, telah menjadi pilihan pahit yang berlangsung bukan hanya hitungan bulan, melainkan tahunan, bahkan puluhan tahun. Di tempat sempit itu, para korban melakukan semua aktivitas seperti, tidur, makan, buang air, hingga mandi.

Secara prinsip kondisi tersebut telah mensiratkan secara terang-terangan menentang prinsip dasar Hak Asasi Manusia (HAM).

Pemasungan adalah tindakan yang secara eksplisit dilarang dan bertentangan dengan konstitusi, mulai dari Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 tentang hak untuk bebas dari penyiksaan, hingga Pasal 28H ayat (1) tentang hak mendapatkan pelayanan kesehatan.

Payung hukum telah jelas dan tegas. Undang-Undang HAM Pasal 33 ayat (1) menjamin setiap orang berhak bebas dari perlakuan kejam dan merendahkan martabat. Lebih spesifik, Pasal 42 UU HAM mewajibkan negara menjamin perawatan dan bantuan khusus bagi warga negara dengan cacat mental, untuk memastikan kehidupan yang layak dan bermartabat.

Ironi hukum ini diperkuat oleh Pasal 76 ayat (2) UU Kesehatan yang melarang pemasungan, penelantaran, atau kekerasan terhadap ODGJ. Bahkan, Pasal 434 UU Kesehatan menjerat pelakunya dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta, bahkan jika dilakukan oleh anggota keluarga sendiri.
(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Panas Ekstrem di Jepang, Ratusan Orang Dilarikan Ke Rumah Sakit

23 Juli 2026 - 16:28 WIB

Melihat Tabung Merah Putih Yang Disiapkan Pemerintah Gantikan Gas Melon 3 Kg

22 Juli 2026 - 10:12 WIB

Banjir di Agam Surut, 450 Warga Dipastikan Selamat

19 Juli 2026 - 09:45 WIB

BP3MI Sumbar: Kasus Ayu Jadi Alarm Waspadai Modus TPPO Berkedok Lowongan Kerja

18 Juli 2026 - 08:42 WIB

Pesawat AS Tembaki Kapal Tanker yang Coba Terobos Blokade

16 Juli 2026 - 11:06 WIB

Trending Topik Lingkungan