Menu ✖

Mode Gelap
Diduga Jadi Mucikari Anak di Bawah Umur, Mahasiswa di Padang Ditangkap di Hotel Terancam Digusur, Ahli Waris Veteran Laporkan Kodam XX/IB ke Komnas HAM Prabowo Copot Listyo Sigit Sebagai KSP,  Penggantinya Letjen Ariyo Windutomo Pemko Padang Kumpulkan Aplikator Ojol Terkait Kelengkapan Izin, Ini Hasilnya Polres Mentawai Ungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Terminal Anak Air Mulai Layani AKDP, Pemko Dingatkan Jangan Setengah-Setengah

News

Diduga Jadi Mucikari Anak di Bawah Umur, Mahasiswa di Padang Ditangkap di Hotel

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Diduga Jadi Mucikari Anak di Bawah Umur, Mahasiswa di Padang Ditangkap di Hotel Perbesar

Covesia.co.id – Seorang mahasiswa berinisial FNR (22) diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang di sebuah hotel di kawasan Padang Barat, Kota Padang.

Ia diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan praktik eksploitasi seksual di sebuah hotel di Jalan Parak Kerambil I Nomor 11, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat.

Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Padang, IPDA Surya Dini, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2026).

“Benar, tim kami telah mengamankan seorang laki-laki berinisial FNR yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Surya Dini.

Ia menjelaskan, setelah menerima informasi dari masyarakat, tim yang dipimpinnya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setibanya di hotel, petugas menemukan FNR bersama seorang perempuan berinisial SH (17) yang masih berstatus anak di bawah umur di dalam salah satu kamar.

Menurut polisi, FNR diduga berperan sebagai mucikari dalam praktik eksploitasi seksual tersebut. Petugas kemudian mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

“Saat dilakukan pengecekan di lokasi, kami mendapati pelaku dan korban berada di dalam kamar hotel yang diduga tengah melakukan transaksi eksploitasi seksual. Keduanya langsung kami amankan tanpa perlawanan,” jelasnya.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam masing-masing merek OPPO A6X dan Redmi 13C berwarna hitam, KTP milik terduga pelaku, kunci kamar hotel, satu kotak kondom merek Sutra berisi lima set, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.

FNR diketahui merupakan warga Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Sementara itu, SH merupakan remaja berusia 17 tahun yang berasal dari Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Terancam Digusur, Ahli Waris Veteran Laporkan Kodam XX/IB ke Komnas HAM

5 November 2026 - 08:10 WIB

Prabowo Copot Listyo Sigit Sebagai KSP,  Penggantinya Letjen Ariyo Windutomo

4 November 2026 - 19:27 WIB

Pemko Padang Kumpulkan Aplikator Ojol Terkait Kelengkapan Izin, Ini Hasilnya

4 November 2026 - 19:12 WIB

Polres Mentawai Ungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

4 November 2026 - 17:44 WIB

Inklusi Keuangan Sumbar Capai 95,37 Persen, OJK Perkuat Literasi Masyarakat

4 November 2026 - 15:40 WIB

Trending Topik News