Covesia.co.id – Penasihat hukum Yogi Gilang Arya, Romi Martianus, menyatakan kecewa terhadap 3 bulan penjara dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara layanan internet Starlink di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Romi menilai tuntutan tersebut belum mempertimbangkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan, terutama terkait perizinan usaha.
Selain itu JPU dinilai tidak mempertimbangkan keterangan saksi mengenai manfaat layanan internet bagi masyarakat, serta pendapat ahli tentang penerapan sanksi administratif.
“Kami menilai JPU mengabaikan fakta-fakta persidangan. Termasuk pertimbangan keterangan saksi ahli dari JPU itu sendiri,” kata Romi usai sidang lanjutan Yogi di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (9/10/2026).
Romi menegaskan, persoalan perizinan yang menjadi dasar perkara terhadap kliennya perlu dilihat berdasarkan kronologi penerbitan izin dan laporan polisi.
Menurutnya, izin yang dimaksud telah terbit pada 22 Oktober 2025, bertepatan dengan tanggal penerbitan laporan polisi terhadap Yogi.
“Izinnya sudah keluar 22 Oktober 2025, laporan polisinya juga 22 Oktober 2025. Setelah ada izin, baru naik laporan polisi. Siapa bilang Yogi tidak punya izin?” ujar Romi.
Ia menilai, fakta tersebut semestinya menjadi salah satu pertimbangan dalam menilai perkara yang menjerat kliennya.
Selain masalah perizinan, Romi menyoroti keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Menurutnya, tidak ada saksi yang menyatakan dirugikan oleh layanan internet Sikakap Online yang dikembangkan Yogi.
Sebaliknya, kata dia, para saksi menerangkan bahwa layanan tersebut dibutuhkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat di Kecamatan Sikakap, Mentawai, yang masih menghadapi keterbatasan akses internet.
“Saksi dari Jaksa Penuntut Umum menyatakan semuanya bermanfaat dan mereka membutuhkan. Tidak ada satu pun yang merasa dirugikan,” tegasnya.
Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah saksi menerangkan penggunaan layanan internet tersebut oleh masyarakat dan berbagai pihak, termasuk fasilitas pelayanan publik.
Keterangan itu menjadi bagian dari argumentasi pembelaan bahwa layanan yang dikembangkan Yogi menjawab kebutuhan konektivitas di wilayah Mentawai.
Romi juga mempersoalkan penerapan hukum pidana dalam perkara tersebut.
Ia berpendapat, persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administratif di sektor telekomunikasi semestinya terlebih dahulu ditangani melalui mekanisme pembinaan dan sanksi administratif.
Hal ini merujuk Pasal 613 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai salah satu dasar argumentasi pembelaan.
“Sesuai penerapan Pasal 613 ayat 3, jika pun terbukti ada kesalahan, itu bersifat administratif yang harus dibina, bukan dipenjara. Semangatnya adalah pembinaan,” kata Romi.
Romi berharap majelis hakim PN Padang mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap kliennya.
Menurutnya, persoalan yang menjerat Yogi tidak semestinya hanya dilihat dari aspek dugaan pelanggaran perizinan, tetapi juga dari kronologi pengurusan izin, keterangan saksi, pendapat ahli, dan manfaat layanan internet bagi masyarakat Mentawai.
Perkara Yogi Gilang Arya terdaftar dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Ia diproses hukum terkait dugaan penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin melalui layanan internet Starlink yang dipasarkan kepada masyarakat di Kecamatan Sikakap.
Layanan tersebut bermula dari penggunaan perangkat internet satelit Starlink yang dipasang Yogi di wisma milik orang tuanya.
Karena keterbatasan jaringan internet di wilayah itu, koneksi tersebut kemudian dimanfaatkan masyarakat dan dikembangkan menjadi layanan Sikakap Online melalui PT Mentawai Network Provider. (*)










