Covesia.co.id — Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, terseret perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Perkara tersebut berkaitan dengan persoalan transaksi saham Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Andini Pekanbaru serta aset tanah di Kabupaten Siak.
Polda Riau telah meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Namun, hingga saat ini Zulmaeta masih berstatus sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua membenarkan adanya penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
“Kasus dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar Hasyim, Senin (5/10/2026).
Perkara itu tercatat dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/97/IX/RES.1.11/2026/Ditreskrimum yang diterbitkan penyidik Polda Riau pada 14 September 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, juga membenarkan Zulmaeta tercantum sebagai terlapor dalam SPDP tersebut.
“Terlapor inisial Z (Zulmaeta-red),” ujar Zikrullah.
Ia menegaskan status Zulmaeta masih sebagai terlapor meski perkara telah masuk tahap penyidikan.
Zulmaeta Buka Suara
Zulmaeta yang juga merupakan pemilik RSIA Andini Pekanbaru kemudian buka suara mengenai perkara tersebut.
Menurut Zulmaeta, persoalan bermula dari transaksi jual beli saham RSIA Andini dengan seorang dokter bernama Suryo sekitar tahun 2016.
Ia menyebut Suryo ketika itu membeli saham miliknya dengan nilai sekitar Rp4 miliar hingga Rp4,5 miliar dan memperoleh kepemilikan sebesar 17 persen.
“Dia tahun 2000 berapa ya, 2016 mungkin, dia (Dr Suryo, SpOG) beli saham Andini ke saya. Rp4,5 miliar, Rp4 miliar,” kata Zulmaeta.
Zulmaeta mengatakan transaksi tersebut dilakukan di hadapan notaris. Dalam akta jual beli saham, kepemilikan yang dibeli Suryo disebut sebesar 17 persen.
“Anda membeli 17 persen, dibacakan oleh notaris. Dia setuju, dia tanda tangan, saya tanda tangan juga,” ujarnya.
Dalam perkembangan berikutnya, menurut Zulmaeta, Suryo meminta kembali uang sekitar Rp2,5 miliar kepada pihak RSIA Andini.
Setelah dilakukan perhitungan berdasarkan perkembangan nilai saham dan keuntungan, nilai saham tersebut disebut menjadi sekitar Rp6,5 miliar.
Selain persoalan saham RSIA Andini, terdapat pula aset tanah di wilayah Manggala, Kabupaten Siak, yang kemudian masuk dalam pembicaraan transaksi.
Menurut Zulmaeta, nilai tanah tersebut sekitar Rp3,1 miliar. Jika digabung dengan nilai saham, total kesepakatan disebut mencapai sekitar Rp9,6 miliar.
Dalam perkembangan transaksi tersebut, Zulmaeta menyebut dirinya telah membayar Rp1 miliar pada Juni 2025.
Sementara sisa pembayaran yang disebut masih harus diselesaikan mencapai sekitar Rp8,6 miliar.
Zulmaeta mengaku mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban tersebut setelah dirinya menjabat sebagai Wali Kota Payakumbuh.
Ia juga menyebut terjadi perbedaan perhitungan terkait pembayaran dan bunga dalam transaksi tersebut.
Terkait perkara yang kini ditangani Polda Riau, Zulmaeta membantah telah melakukan penipuan.
“Saya kan nggak ada menipu dia, malahan beruntung dia. Sekarang sahamnya sudah menjadi Rp6,5 miliar,” katanya.
Ia juga menyatakan uang senilai Rp6,5 miliar yang menjadi bagian dari persoalan tersebut belum sepenuhnya berada dalam penguasaannya karena saham yang menjadi objek transaksi disebut belum dialihkan kembali atas namanya.
“Saya juga belum menikmati uang yang Rp6,5 miliar itu. Kalau sahamnya sudah balik ke saya nanti, ya saya dapat untung rumah sakit,” ujarnya.
Menurut Zulmaeta, saham tersebut masih tercatat atas nama Suryo.
“Saham dia kan belum ada alih nama. Masih atas nama dia,” katanya.
Zulmaeta menilai persoalan tersebut merupakan sengketa transaksi bisnis, bukan tindak pidana penipuan.
Ia mengaku telah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Riau untuk memberikan keterangan. Namun, pemeriksaan terhadap dirinya, menurut Zulmaeta, masih dalam kapasitas sebagai saksi.
“Saya sudah dipanggil, sudah saya terangkan, tapi baru jadi saksi,” tutupnya. (*)










