Covesia.co.id – Sebuah video viral tengah ramai menjadi perhatian masyarakat Sumatera Barat sejak Kamis (26/7/2026) malam.
Video tersebut memperlihatkan dua perempuan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
Dalam video tersebut, keduanya tampak dalam kondisi diborgol sambil memohon bantuan agar dapat dipulangkan ke Tanah Air.
Salah seorang perempuan dalam video diketahui bernama Ayu, warga Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Identitas korban telah dipastikan oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat setelah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak.
Kepala BP3MI Sumatera Barat, Jupriyadi, mengatakan pihaknya langsung melakukan penelusuran begitu video tersebut menjadi perhatian publik.
“Setelah video itu beredar, kami segera berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Agam dan Polda Sumatera Barat. Hasilnya, benar salah satu korban merupakan warga Kabupaten Agam,” ujar Jupriyadi, Kamis (16/7).
Menurutnya, Ayu diduga berangkat ke luar negeri melalui jalur nonprosedural sehingga tidak tercatat dalam data resmi pekerja migran Indonesia.
“Karena keberangkatannya tidak melalui prosedur resmi, kami tidak memiliki data yang bersangkutan. Biasanya kami baru mengetahui ketika sudah terjadi persoalan seperti ini,” katanya.
Jupriyadi menambahkan, berdasarkan pola kasus yang selama ini ditangani, para korban di wilayah tersebut umumnya dipekerjakan dalam jaringan penipuan daring atau online scam.
“Di sejumlah wilayah Myanmar, kasus yang sering kami temui berkaitan dengan pekerjaan penipuan daring. Dugaan sementara mengarah ke aktivitas tersebut, namun masih menunggu perkembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini BP3MI Sumatera Barat terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), untuk memantau kondisi korban serta mengupayakan langkah penyelamatan dan pemulangan ke Indonesia. (*)










