Covesia.co.id — Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial RK (44) yang diduga mencuri satu unit outdoor AC milik Ganesha Operation di Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
RK yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu ditangkap polisi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Yasin membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka diamankan bersama barang bukti hasil pencurian.
“Benar, pelaku berinisial RK berhasil diamankan oleh Tim Klewang di kawasan Jalan Proklamasi, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, beserta barang bukti hasil curiannya,” ujar Kompol Yasin, Jumat (2/10/2026).
Pencurian tersebut terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di gedung Ganesha Operation, Jalan Proklamasi.
Peristiwa itu diketahui setelah pelapor mendengar suara gaduh dari arah lantai atas gedung. Saat dilakukan pengecekan, pelapor melihat seorang pria turun dari perancah atau steger.
Setelah diperiksa, satu unit kondensor atau outdoor AC merek Panasonic dan pipa AC sepanjang sekitar lima meter diketahui telah hilang.
Polisi kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dari gedung di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, petugas melihat aksi pelaku saat mengambil outdoor AC dan pipa tersebut.
Akibat kejadian itu, PT Pendidikan Ganesha Operation mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/966/X/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 1 Oktober 2026, Tim Klewang melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV serta mengumpulkan informasi dari masyarakat.
Penyelidikan tersebut mengarah kepada RK. Polisi kemudian melakukan penangkapan di kawasan Alang Laweh tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit outdoor AC merek Panasonic yang diduga merupakan barang hasil pencurian.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Yasin.
Dalam kasus tersebut, RK dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. (*)










