Covesia.co.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat membongkar dugaan jaringan perdagangan emas hasil tambang ilegal yang melibatkan seorang warga negara India. Polisi menangkap WNA berinisial A (39) di Kota Solok, Kamis (20/8/2026) malam.
A diduga berperan sebagai penampung sekaligus pembeli emas hasil pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah Sumatera Barat. Emas tersebut kemudian dimurnikan sebelum dijual kepada pemodal yang berada di Malaysia.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 1,5 kilogram emas ilegal dalam bentuk batangan.
Selain emas, penyidik turut menyita dua telepon seluler, timbangan digital, uang tunai Rp6.036.100 serta satu unit mobil Nissan X-Trail dengan nomor polisi BA 1730 HP.
Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah mengatakan A ditangkap di sebuah SPBU di kawasan KTK, Jalan Nasir Sutan Pamuncak, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Penangkapan dilakukan ketika A dalam perjalanan dari lokasi transaksi pembelian emas di daerah Selayo, Kabupaten Solok, menuju kediamannya di Koto Baru. Polisi kemudian mengikuti pergerakannya hingga A berhenti di SPBU untuk menggunakan toilet.
“Dia membeli emas dari tambang tanpa izin di sejumlah wilayah, di antaranya di Sijunjung dan Gerabak Data, Kabupaten Solok,” kata Okta dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8/2026).
Menurut Okta, aktivitas A tidak berdiri sendiri. Polisi menduga WNA tersebut membeli emas berdasarkan perintah seorang pemodal berinisial N yang berada di Malaysia.
Emas yang diperoleh dari lokasi tambang ilegal dalam kondisi belum murni kemudian dimurnikan. Setelah itu, emas tersebut dibeli oleh pihak yang berada di Malaysia dan diambil melalui orang kepercayaan N.
“Tersangka membeli emas dari daerah tambang, kemudian dimurnikan. Kemudian, emas itu dibeli oleh seseorang dari Malaysia. Emas tersebut kemudian dijemput oleh orang kepercayaan N untuk dibawa ke Malaysia,” ujar Okta.
Polisi menduga terdapat jaringan kurir yang bertugas membawa emas tersebut ke Malaysia. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kurir yang digunakan berjumlah sekitar dua hingga tiga orang dan disebut tidak saling mengenal.
Saat ini, penyidik masih memburu para kurir tersebut sekaligus mendalami jalur pengiriman emas dari Sumatera Barat hingga dapat keluar menuju Malaysia.
Okta mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, A hanya menyerahkan emas kepada kurir. WNA tersebut mengaku tidak mengetahui secara langsung bagaimana emas itu dibawa hingga ke Malaysia.
Polda Sumbar kini masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk pemodal yang diduga berada di Malaysia.
Pengungkapan kasus ini menambah perhatian terhadap praktik pertambangan emas tanpa izin di Sumatera Barat.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumbar juga mengungkap praktik pengolahan dan penampungan emas serta perak ilegal di Kota Solok pada Juli 2026.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang dan menyita emas serta perak berikut sejumlah peralatan pengolahan. (*)










