Covesia.co.id – Sepasang suami istri terbakar dalam peristiwa kebakaran sebuah pondok di kawasan kawasan ladang masyarakat di Koto Rawang, Nagari Lakitan Timur, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Sang suami, Abdul Muis (71) meninggal dunia dalam peristiwa ini. Sedangkan Sang istri, El (59) mengalami luka bakar dan menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi membenarkan peristiwa kebakaean yang merenggut korban jiwa ini.
“Ya, terjadi kebakaran di sebuah pondok di tengah ladang masyarakat dini hari tadi sekitar pukul 04.00 WIB. Satu orang meninggal dunia dalam peristiwa ini, ” kata Agung ketika dikonfirmasi Covesia.co.id, Kamis siang.
Disampaikan Agung, kebakaran pertama kali diketahui saat Sang istri keluar dari dalam pondok dengan kondisi luka bakar sambil meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Mendengar teriakan korban, dua orang saksi, yakni Iwen dan Wati, segera menuju lokasi. Namun, saat tiba, api telah membesar dan melalap seluruh bangunan pondok.
“Ketika warga sampai di lokasi, bangunan sudah terbakar seluruhnya. Korban atas nama Abdul Muis ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam pondok, sedangkan istrinya berhasil menyelamatkan diri meski mengalami luka bakar yang cukup serius,” ujarnya.
Korban Si El kemudian dievakuasi ke Puskesmas Kambang sebelum dirujuk ke RSUD M. Zein Painan untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Sementara jenazah Abdul Muis dibawa ke rumah anaknya di Pasir Ganting, Nagari Kambang Timur, untuk disemayamkan oleh pihak keluarga.
Dari hasil pendataan awal, kerugian akibat kebakaran diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta.
Dugaan sementara, api berasal dari lampu minyak yang digunakan sebagai penerangan di pondok karena lokasi tersebut belum dialiri listrik.
“Dugaan awal penyebab kebakaran berasal dari lampu minyak yang digunakan di dalam pondok. Namun penyebab pasti tetap menunggu hasil penyelidikan pihak berwenang,” kata Agung lagi.
Ia juga menjelaskan, petugas pemadam kebakaran tidak menerima laporan saat kejadian sehingga tidak sempat melakukan penanganan. Selain itu, akses menuju lokasi juga menjadi kendala karena tidak dapat dilalui mobil pemadam.
“Kami tidak menerima laporan dari masyarakat maupun unsur terkait saat kejadian berlangsung. Di samping itu, lokasi kebakaran berada sekitar 500 meter dari jalan utama dan hanya dapat diakses menggunakan kendaraan roda dua. Jadi armada pemadam tidak bisa menjangkau titik kebakaran,” jelasnya.
Pihak keluarga diketahui menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban dan telah membuat surat pernyataan tidak akan menuntut pihak mana pun di kemudian hari.
Agung mengimbau masyarakat, terutama yang masih menggunakan lampu minyak sebagai penerangan, agar lebih berhati-hati untuk mencegah terjadinya kebakaran.
“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan lampu minyak digunakan secara aman, tidak ditinggalkan dalam keadaan menyala, dan ditempatkan di lokasi yang tidak mudah memicu kebakaran. Kewaspadaan sangat penting untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa,” pungkasnya. (*)










