Menu ✖

Mode Gelap
Lapangan Golf Fauzi Bahar di Aia Dingin Ternyata Sempat Direncanakan di Padang Sarai Indeks Udara Padang Tembus Kategori Tidak Sehat, BMKG Ungkap Asal Kabut Asapnya Kisah di Balik Kibaran Merah Putih yang Nyaris Menyatukan Indonesia-Malaysia Membuka Akses di Ujung Negeri: Kisah Yogi dan Dilema Hukum di Mentawai BNNP Sumbar Amankan 55 Orang dalam Razia Narkoba di Padang Besok Pacu Kuda Bupati Cup Tanah Datar Dibuka, 65 Kuda Ambil Bagian

News

Simpan 4,77 Gram Sabu, Dua Warga Kamangbaru Ditangkap Polres Sijunjung

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Oplus_16908288 Perbesar

Oplus_16908288

Covesia.co.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung menangkap dua pria berinisial RL (42) dan AA (30) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong Batang Kariang, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

Keduanya diamankan polisi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah pondok di kawasan tersebut.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu dengan berat kotor 4,77 gram yang dikemas dalam 12 paket plastik klip.

Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung AKP Syafwal mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Diketahui, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu,” kata Syafwal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Sijunjung melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas kemudian menemukan dan mengamankan RL dan AA di dalam pondok.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok merek Sampoerna yang berisi 11 paket plastik klip sabu ukuran kecil dan satu paket plastik klip ukuran sedang. Total barang bukti tersebut memiliki berat kotor 4,77 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita satu korek api gas warna biru dan satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 20 warna hitam. Proses penggeledahan dan penyitaan disaksikan Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

Dalam pemeriksaan awal, RL dan AA disebut mengakui kepemilikan narkotika tersebut serta mengakui barang bukti berada dalam penguasaan mereka.

Kedua tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP sebagaimana penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Lapangan Golf Fauzi Bahar di Aia Dingin Ternyata Sempat Direncanakan di Padang Sarai

18 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Kisah di Balik Kibaran Merah Putih yang Nyaris Menyatukan Indonesia-Malaysia

18 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Membuka Akses di Ujung Negeri: Kisah Yogi dan Dilema Hukum di Mentawai

18 Oktober 2026 - 09:08 WIB

BNNP Sumbar Amankan 55 Orang dalam Razia Narkoba di Padang

18 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Besok Pacu Kuda Bupati Cup Tanah Datar Dibuka, 65 Kuda Ambil Bagian

17 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Trending Topik News