Covesia.co.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung menangkap dua pria berinisial RL (42) dan AA (30) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong Batang Kariang, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
Keduanya diamankan polisi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah pondok di kawasan tersebut.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu dengan berat kotor 4,77 gram yang dikemas dalam 12 paket plastik klip.
Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung AKP Syafwal mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Diketahui, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu,” kata Syafwal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Sijunjung melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas kemudian menemukan dan mengamankan RL dan AA di dalam pondok.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok merek Sampoerna yang berisi 11 paket plastik klip sabu ukuran kecil dan satu paket plastik klip ukuran sedang. Total barang bukti tersebut memiliki berat kotor 4,77 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita satu korek api gas warna biru dan satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 20 warna hitam. Proses penggeledahan dan penyitaan disaksikan Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Dalam pemeriksaan awal, RL dan AA disebut mengakui kepemilikan narkotika tersebut serta mengakui barang bukti berada dalam penguasaan mereka.
Kedua tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP sebagaimana penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (*)










