Menu ✖

Mode Gelap
Lapangan Golf Fauzi Bahar di Aia Dingin Ternyata Sempat Direncanakan di Padang Sarai Indeks Udara Padang Tembus Kategori Tidak Sehat, BMKG Ungkap Asal Kabut Asapnya Kisah di Balik Kibaran Merah Putih yang Nyaris Menyatukan Indonesia-Malaysia Membuka Akses di Ujung Negeri: Kisah Yogi dan Dilema Hukum di Mentawai BNNP Sumbar Amankan 55 Orang dalam Razia Narkoba di Padang Besok Pacu Kuda Bupati Cup Tanah Datar Dibuka, 65 Kuda Ambil Bagian

News

Sidang Yogi “Starlink”, Ahli Pidana Unand Soroti Mekanisme Perizinan 

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Sidang Yogi “Starlink”, Ahli Pidana Unand Soroti Mekanisme Perizinan  Perbesar

Covesia.co.id — Perkara Yogi Gilang Arya (39), terdakwa kasus dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Padang pada Kamis (24/9/2026).

Sidang lanjutan ini mendengar keterangan saksi aAhli pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Dr. Nani Mulyati, SH, M.CL.

Dalam kesaksiannya, Nani menilai perkara dugaan pelanggaran izin telekomunikasi yang menjerat Yogi Gilang Arya (38) semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administratif sebelum masuk ke ranah pidana.

Menurut Nani, perkara tersebut berkaitan dengan perizinan telekomunikasi yang masuk dalam kategori administrative penal law, yakni ketentuan administratif yang di dalamnya terdapat ancaman sanksi pidana.

Nani menjelaskan, terdapat pergeseran dalam politik hukum pidana nasional setelah berlakunya ketentuan baru dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ia merujuk Pasal 613 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur bahwa terhadap undang-undang administratif yang memiliki sanksi pidana, upaya pembinaan serta penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan sebelum penerapan sanksi pidana.

“Administrative penal law itu haruslah didahulukan proses dalam administrasinya, penegakan hukum administrasinya dan rezim hukum lainnya perlu didahulukan sebelum berjalannya hukum pidana,” kata Nani dalam persidangan.

Menurut Nani, Undang-Undang Telekomunikasi, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan perizinan, dapat dikategorikan sebagai administrative penal law.

“UU Telekomunikasi ini masuk dalam administrative penal law, khususnya untuk pasal terkait dengan perizinan,” ujarnya.

Karena itu, Nani berpendapat mekanisme administratif semestinya ditempuh terlebih dahulu sebelum hukum pidana diterapkan.

Ia menyebut ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir dalam kondisi tertentu.

“Secara umum pertama harusnya dari awal enggak perlu ada penegakan hukum pidana, karena dia adalah perbuatan yang melanggar UU Telekomunikasi. UU Telekomunikasi adalah administrative penal law untuk perizinan sehingga masuk ketentuan Pasal 613 ayat (3) KUHP yang diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026,” katanya.

Izin Sudah Diurus

Nani juga menyoroti fakta persidangan bahwa Yogi telah mengurus perizinan untuk kegiatan usaha yang dijalankannya.

Menurut Nani, upaya tersebut menunjukkan adanya kehendak untuk mematuhi aturan dan perlu dipertimbangkan dalam melihat sikap batin atau mens rea terdakwa.

“Dari fakta persidangan saya melihat izinnya juga sudah diurus. Perizinan yang sudah diurus akan menjadi sebuah langkah untuk menyatakan bahwa saya taat hukum, loh, saya sudah berupaya untuk taat hukum,” ujarnya.

Nani mengatakan, pengurusan izin tersebut juga dapat menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam melihat ketercelaan perbuatan yang dilakukan sebelum izin diterbitkan.

Ia menilai tidak setiap pelanggaran administratif harus berujung pada pemidanaan. Menurutnya, konteks perbuatan, dampak yang ditimbulkan, serta kemanfaatan bagi masyarakat juga perlu diperhatikan.

“Apakah ada kebutuhan untuk memberikan hukuman yang sangat berat terhadap sebuah perbuatan yang sebenarnya memberikan kebermanfaatan. Dari sisi lain kita perlu melihat apakah ada kebermanfaatan yang lebih besar dicapai bila hukum pidana dilakukan,” katanya.

Nani kemudian mengaitkan hal tersebut dengan kondisi masyarakat di lokasi kegiatan usaha Yogi yang sebelumnya mengalami keterbatasan akses internet.

Menurut dia, apabila tidak terdapat kerugian atau dampak serius terhadap pihak lain, sementara kegiatan tersebut memberikan akses internet bagi masyarakat yang sebelumnya kesulitan mendapatkan layanan, aspek kemanfaatan perlu menjadi pertimbangan.

“Kalau misalnya memang tidak ada kerugian yang dialami oleh pihak-pihak tertentu, bahkan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat yang tidak punya akses terhadap internet, saya justru melihat ada kemanfaatan besar yang diberikan, bukan malah harm,” ujarnya.

Nani menambahkan, persoalan apakah perbuatan yang dilakukan sebelum izin terbit tetap dapat dipidana harus dilihat berdasarkan konteks masing-masing perkara.

“Semisal ada kekerasan yang ditimbulkan dan cukup besar mungkin masih bisa dipidanakan. Namun dalam konteks ini perlu ditinjau lagi kerugian yang ditimbulkan atau kebermanfaatannya. Saya melihat ini tidak perlu untuk dipidanakan,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum Yogi, Romi Martianus dari Kantor Hukum Romeo Yustisia, mengatakan keterangan ahli yang dihadirkan pihaknya memperkuat argumentasi hukum yang telah disampaikan sejak awal persidangan.

“Pada prinsipnya ahli berpendapat dengan keahliannya dan di bawah sumpah,” ujar Romi.

Ia mengatakan pihaknya sejak awal memang menghadirkan ahli untuk memberikan pandangan mengenai penerapan KUHP Nasional dan penyesuaian hukum pidana setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (28/9/2026) dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.

Perkara dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto, dengan hakim anggota Moh. Ismail Gunawan dan Ferry Hardiansyah.

Yogi sebelumnya didakwa melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena menjual kembali layanan internet Starlink kepada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kasus tersebut bermula ketika Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink pada 2024 untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap.

Minimnya akses telekomunikasi di wilayah tersebut membuat warga, instansi pemerintah, BUMN hingga kantor kepolisian setempat menggunakan koneksi internet di lokasi tersebut.

Melihat tingginya kebutuhan masyarakat, Yogi kemudian mengembangkan jangkauan jaringan dan mendirikan PT Mentawai Network Provider. Melalui perusahaan tersebut, Yogi menjual kembali layanan internet Starlink.

PT Mentawai Network Provider memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025. Sementara sejumlah perizinan operasional pendukung disebut masih dalam proses.

Yogi kemudian ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026 atas dugaan menjalankan usaha telekomunikasi tanpa izin. Ia selanjutnya mendapat penangguhan penahanan dari majelis hakim. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Lapangan Golf Fauzi Bahar di Aia Dingin Ternyata Sempat Direncanakan di Padang Sarai

18 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Kisah di Balik Kibaran Merah Putih yang Nyaris Menyatukan Indonesia-Malaysia

18 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Membuka Akses di Ujung Negeri: Kisah Yogi dan Dilema Hukum di Mentawai

18 Oktober 2026 - 09:08 WIB

BNNP Sumbar Amankan 55 Orang dalam Razia Narkoba di Padang

18 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Besok Pacu Kuda Bupati Cup Tanah Datar Dibuka, 65 Kuda Ambil Bagian

17 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Trending Topik News