Covesia.co.id – Pengadilan Negeri Padang kembali menggelarkan Sidang lanjutan Yogi Silang Arya (39) dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa pada Senin (28/9/2026).
Dalam kesempatan ini, Yogi memberikan petisi dukungan masyarakat Sikakap sebagai bahan pertimbangan Hakim. Dimana petisi tersebur dukungan masyarakat Sikakap agar Yogi dibebaskan.
“Pak Hakim, ini saya sampaikan dukungan (Petisi-red) dari warga Sikakap yang mendukung saya agar dibebaskan dari jeratan hukum, ” Ucap Yogi saat persidangan.
Petisi tersebut diterima oleh Hakim Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto, didampingi hakim anggota Ferry Hardiansyah dan Moh Ismail Gunawan.
Dalam Petisi, terdapat tanda tangan dukungan dari berbagai lapisan dan profesi. Petisi tersebut berhasil mengumpulkan lebih dari 500 tanda tangan.
Kuasa Hukum Yogi, Romi Martianus meyakini kliennya tidak bersalah sehingga berharap dapat dibebaskan.
“Kami yakin pak Hakim, klien kami tidak bersalah. Banyak pertimbangan, salah satunya petisi ini yang bisa menjadi arah kebijakan putusan nanti, ” kata Romi kepada majelis hakim.
Dijelaskan Romi, usaha yang dibangun oleh Yogi telah membebaskan beberapa area Bank Spot di pulau Sikakap.
“Klien kami ingin membangun usaha dan membantu masyarakat Mentawai agar bebas dari blank spot internet. Tidak ada niat dari klien kami untuk melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan,” ujar Romi.
Menurut Romi, pihaknya juga mendasarkan pembelaan pada keterangan sejumlah saksi ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan. Para saksi memberikan penjelasan bahwa kasus Yogi tidak harus sampai ke pengadilan, cukup dengan Sanksi pembinaa.
“Saksi ahli dari Kami, bahkan saksi ahli Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyampaikan persoalan Yogi tak Harus sampai pidana. Cukup pada sanksi pembinaan. Bahkan saksi ahli dari JPU pun dari Komdigi, ” katanya
Selain keterangan saksi ahli, Romi menyebut terdapat pernyataan dari Komisi I DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menurutnya menyarankan agar Yogi tidak dipidana, tetapi terlebih dahulu dibina.
“Selain saksi ahli, ada juga statement dari DPR RI Komisi I, Kompolnas dan Komdigi yang menyarankan agar Yogi tidak dipidana, tetapi dibina,” ujar Romi.
Romi juga menjelaskan mengenai legalitas usaha Sikakap Online yang dijalankan Yogi yang sekarang sudah lengkap.
“Bukti izin sudah lengkap, kami bisa membayar pajak pada 26 September 2926).
Romi berharap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk petisi dukungan masyarakat Sikakap dan keterangan para saksi maupun ahli, menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara Yogi. (*)










