Covesia.co.id — Upaya penyelundupan delapan ekor biawak hidup ke luar negeri digagalkan petugas gabungan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Satwa dilindungi tersebut ditemukan di dalam koper milik seorang warga negara Korea Selatan berinisial JJ (25) yang hendak terbang menuju Seoul.
Pengungkapan bermula saat petugas melakukan pemeriksaan menggunakan alat pemindai sinar-X pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari hasil pemindaian, petugas mendapati benda mencurigakan di dalam koper milik JJ.
Pemeriksaan kemudian dilakukan lebih lanjut. Petugas menemukan sejumlah biawak yang dibungkus menggunakan kantong kain dan disembunyikan di antara pakaian dalam koper.
Hasil identifikasi petugas Karantina Banten menunjukkan satwa tersebut terdiri dari biawak hijau (Varanus prasinus) dan biawak Aru (Varanus beccarii). Keduanya termasuk satwa yang dilindungi.
Karena tidak dilengkapi dokumen karantina dan tidak dilaporkan kepada petugas, seluruh satwa langsung ditahan untuk menjalani tindakan karantina.
Setelah pemeriksaan kesehatan, biawak tersebut diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Karantina Banten, Duma Sari Margaretha, mengatakan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap lalu lintas hewan, terutama satwa yang akan dibawa ke luar negeri.
“Penggagalan pengeluaran biawak ini menjadi bukti bahwa pengawasan lalu lintas hewan harus dilakukan secara ketat. Hewan yang akan dilalulintaskan ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan dan dilengkapi dokumen kekarantinaan,” kata Duma pada Minggu (16/8/2026).
Duma menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif. Apalagi, satwa yang hendak dibawa keluar Indonesia diketahui merupakan jenis yang dilindungi.
“Kami tidak ingin kekayaan hayati Indonesia keluar secara ilegal dan berpotensi mengancam kelestarian satwa serta ekosistem kita,” ujarnya.
Menurut Duma, masyarakat maupun warga negara asing yang hendak membawa hewan ke luar negeri harus memahami ketentuan yang berlaku.
Satwa tidak boleh disembunyikan di dalam koper atau dibawa sebagai barang pribadi tanpa dilaporkan kepada petugas karantina.
“Satwa liar bukanlah suvenir yang dapat dibawa keluar negeri sesuka hati. Setiap lalu lintas hewan harus mengikuti ketentuan kekarantinaan dan peraturan terkait perlindungan satwa,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Aswin Bangun, mengapresiasi sinergi petugas dalam menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
“Kami mengapresiasi Karantina Banten, Bea Cukai, AVSEC, dan BKSDA Jakarta yang bergerak bersama hingga pengiriman ini berhasil digagalkan,” ujar Aswin.
Ia mengatakan, pihaknya masih mendalami asal satwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk pihak yang memasok satwa di Indonesia maupun pihak yang menjadi tujuan pengiriman di luar negeri.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebut pengungkapan berulang kasus penyelundupan satwa melalui bandara internasional menunjukkan adanya ancaman perdagangan ilegal satwa yang memanfaatkan jalur lintas negara.
“Pengungkapan berulang di bandara menunjukkan perdagangan ilegal satwa Indonesia sudah memanfaatkan jalur lintas negara,” kata Januanto.
Ia menilai pengawasan tidak cukup dilakukan di pintu keberangkatan. Pengawasan perlu diperkuat mulai dari sumber satwa hingga jalur keluar, termasuk melalui kerja sama dengan otoritas negara tujuan apabila ditemukan indikasi jaringan internasional.
Berdasarkan data Karantina Banten periode Januari-Juni 2026, terdapat 67 tindakan karantina penahanan yang mencakup hewan dan tanaman liar maupun dilindungi.
Selain itu, tercatat 74 tindakan karantina penolakan dan tujuh tindakan karantina pemusnahan.
Untuk proses penegakan hukum, terdapat 25 kasus dalam tahap penyelidikan, empat kasus penyidikan dan satu kasus telah memperoleh putusan. Kasus-kasus tersebut juga melibatkan sejumlah warga negara asing.
Dalam perkara ini, JJ telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat sejumlah ketentuan terkait karantina, konservasi sumber daya alam hayati dan ketentuan pidana lainnya.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Sementara penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap asal satwa serta kemungkinan jaringan yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut. (*)










