Covesia.co.id — Seorang pemuda berinisi KCV (20) ditangkap Satreskrim Polres Payakumbuh pada Minggu (16/8/2026).
Penangkapan ini berdasarkan dugaan pembakaran rumahnya sendiri yang dilakukan oleh KCV pada Sabtu (15/8/2026) malam di kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur.
Selain rumahnya sendiri, turut juga lima rumah lain yang ikut terbakar.
KCV diamankan polisi sekitar lima jam setelah kejadian, tepatnya Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Ia ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Limbukan, Kecamatan Payakumbuh Selatan.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, polisi bergerak cepat setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari lokasi kebakaran.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi yang dilakukan, kecurigaan kita mengarah kepada KCV. Anggota bergerak cepat mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan penyidikan,” ujar Andrio, mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta kepada Covesia.co.id, Selasa (18/8/2026).
Dari pemeriksaan awal, aksi tersebut dipicu rasa sakit hati yang telah lama dipendam. KCV kerap menerima teguran maupun sindiran dari keluarga sendiri.
Kondisi itu diduga membuat pelaku menyimpan rasa sakit hati hingga akhirnya melakukan pembakaran.
“Motifnya diduga rasa sakit hati. Pemeriksaan awal, pelaku kerap ditegur dan disindir keluarganya. Kemudian menjadi dendam dan akhirnya nekat membakar rumahnya sendiri, ” kata Kasat Reskrim lagi.
Kepada penyidik, KCV mengaku terlebih dahulu membakar sejumlah bahan yang mudah terbakar di dalam kamarnya. Setelah itu api mulai membesar, KCV meninggalkan rumah. Kemudian api membesar dan merambat ke rumah warga lain.
“Iya, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, dirinya membakar bahan-bahan yang mudah terbakar seperti kertas dan kain di kamarnya, kemudian pergi meninggalkan lokasi hingga api membesar dan menghanguskan beberapa rumah warga,” ungkap Andrio.
Meski telah mengamankan terduga pelaku, polisi tetap mendalami perkara ini. Penyidik melakukan pemeriksaan pelaku dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, guna mencocokkan rangkaian peristiwa dan konstruksi hukum kasus ini.
“Penyidik masih bekerja untuk mendalami kasus. Kami akan mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti yang ada dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, KCV diproses secara hukum dan dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)










