Covesia.co.id — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menggelar razia di 12 tempat hiburan malam di Kota Padang selama dua malam berturut-turut.
Dalam operasi tersebut, dua pengunjung Karaoke Denai dinyatakan positif metamfetamin berdasarkan hasil tes urine.
Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan kedua pengunjung tersebut telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pengunjung yang hasil tes urinenya positif telah kami amankan ke Mako Polda Sumbar guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Susmelawati, Senin (26/10/2026).
Razia berlangsung pada Sabtu (24/10/2026) malam hingga Minggu (25/10/2026) dini hari. Operasi menyasar sejumlah kafe, tempat karaoke, bar, dan kelab malam di Kecamatan Padang Selatan dan Padang Barat.
Operasi tersebut dipimpin Karo Ops Polda Sumbar Kombes Pol Dessy Ismail bersama Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi.
Puluhan personel gabungan dari Polda Sumbar, Polresta Padang, BNNP Sumbar, unsur TNI, dan Satpol PP dilibatkan dalam kegiatan tersebut.
Dalam razia itu, petugas memeriksa identitas pengunjung, mengecek lokasi yang dicurigai berkaitan dengan transaksi narkotika, serta melakukan tes urine secara acak.
Sejumlah tempat hiburan yang diperiksa di antaranya Tee Box, Axana Witz Club, Angel’s Wing, Happy Puppy, dan Paradise Bar N Bistro.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilaporkan, sebagian besar lokasi tidak menunjukkan indikasi penyalahgunaan zat terlarang.
Temuan dua pengunjung yang positif metamfetamin diperoleh saat petugas melakukan pemeriksaan di Karaoke Denai.
Keduanya masing-masing berinisial KI (33) dan RRN (36), yang diketahui bekerja sebagai buruh bangunan dan berasal dari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Susmelawati mengimbau masyarakat dan pengelola tempat hiburan malam turut menjaga lingkungan agar tidak dimanfaatkan untuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pemilik usaha hiburan malam untuk bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan dari pengaruh narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus mencegah tempat hiburan malam dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar hukum.
“Langkah tegas ini kami ambil untuk memastikan pusat-pusat keramaian dan tempat hiburan malam di wilayah hukum Sumatera Barat tidak dimanfaatkan sebagai sarana peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” kata Wedy.
Polda Sumbar menyatakan pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)










