Menu ✖

Mode Gelap
Menembus Bukit Barisan: Saat Rel Gigi Minangkabau Bersiap Bangkit Lagi Polda Sumbar Ungkap Dugaan Jaringan Penadah Motor Lintas Provinsi Pulihkan Akses Waterfront City Pariaman, Pemprov Sumbar Bangun Lagi Tanggul Batang Mangor Kualitas Udara Membaik, CFD Padang Kembali Digelar Minggu Ini Pemko Padang Targetkan 523 Huntap Rampung pada di Tahun 2027 Cuaca Sumbar 31 Oktober 2026: Hujan Berpotensi Guyur Sejumlah Daerah, Ini Wilayahnya

Lingkungan

Polda Sumbar Ungkap Dugaan Jaringan Penadah Motor Lintas Provinsi

Tim Redaksibadge-check

Polda Sumbar Ungkap Dugaan Jaringan Penadah Motor Lintas Provinsi Perbesar

Covesia.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap dugaan jaringan penadahan kendaraan bermotor roda dua yang diduga beroperasi lintas provinsi, meliputi Sumbar, Riau, dan Jambi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang dan tiga unit sepeda motor di Jalan Ir. H. Juanda, tepatnya di depan Hotel Pangeran Beach, Kota Padang, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Pengungkapan dilakukan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar melalui penyelidikan dan penyamaran (undercover). Petugas menyamar sebagai calon pembeli untuk mengungkap transaksi kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan sah.

Enam orang tersebut diketahui datang dari Kota Payakumbuh untuk mengantarkan tiga sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian. Kendaraan yang diamankan terdiri dari Yamaha NMAX warna oranye, Honda Supra warna hitam merah, dan Honda Beat Street warna putih.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, AKBP Umar, mengatakan pengungkapan itu berawal dari penyelidikan terhadap aktivitas jual beli kendaraan bermotor yang mencurigakan.

“Dari hasil penyelidikan, anggota Unit Resmob melakukan penyamaran dan berhasil mengamankan enam orang beserta tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut,” ujar Umar, dikutip dari Tribrata News Sumbar, Sabtu (31/10/2026).

Dari hasil pendalaman awal, polisi menemukan indikasi aktivitas pembelian, penampungan, dan penjualan kembali kendaraan bermotor yang diduga berasal dari tindak pidana.

Bahkan, penyidik menemukan 22 catatan transaksi jual beli kendaraan bermotor dalam akun WhatsApp yang diduga digunakan salah seorang dari enam orang yang diamankan.

Catatan tersebut memuat berbagai jenis kendaraan, di antaranya Honda Beat, Honda PCX, Honda Scoopy, Honda Vario, Yamaha NMAX, Yamaha Vixion, Yamaha Fazzio, hingga Kawasaki KLX.

Sejumlah transaksi juga mencantumkan tujuan pengiriman kendaraan ke beberapa daerah, termasuk Pekanbaru, Provinsi Riau.

Selain itu, penyidik menemukan indikasi pemberian upah kepada sejumlah orang yang diduga bertugas mengantarkan kendaraan kepada pembeli. Nilai upah tersebut bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp900 ribu.

Umar mengatakan, temuan 22 catatan transaksi tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Polisi akan menelusuri asal-usul kendaraan, pihak pemasok, penerima, serta alur transaksi.

“Kami juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk keterkaitan dengan wilayah di luar Sumatera Barat,” katanya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan pengungkapan tersebut untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat.

Ia menyebut, pengusutan tidak hanya menyasar pihak yang diduga menampung kendaraan, tetapi juga pemasok, perantara, hingga pembeli yang mengetahui atau patut menduga kendaraan tersebut berasal dari hasil tindak pidana.

Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas, terutama jika ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran atau tidak disertai dokumen kepemilikan yang lengkap.

Saat ini, Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar masih menelusuri 22 catatan transaksi tersebut, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta mencari kendaraan lain yang berkaitan dengan perkara itu.

Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Antisipasi Bencana, IJTI Sumbar Soroti Efektivitas CSR dan Pemulihan Pasca-Bencana

22 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Kualitas Udara di Sumbar Belum Menunjukkan Tanda Membaik

20 Oktober 2026 - 09:18 WIB

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem untuk Sejumlah Wilayah Sumbar

19 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Ini Tanggapan Dishut Sumbar Soal Tumpang Tindih Tanah Milik Fauzi Bahar

17 Oktober 2026 - 11:36 WIB

Pakar: Pengendalian Banjir Sumbar Harus Total, Jangan Setengah Hati

13 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Trending Topik Lingkungan